LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Akses pintu keluar masuk Jembatan Pedamaran II Kembali dibuka, namun ada aturan yang harus ditaati yang mana angkutan seperti mobil truk membawa material maupun sawit tidak di perbolehkan melebihi tonase yang telah di tetapkan dari Tim tenaga ahli yang diturunkan mengecek ketahanan jembatan pasca kecelakaan kapal Ponton langgar tiang utama penyangga jembatan Pedamaran hingga patah.
Demikian pemberlakuan aturan bagi kendaraan yang melewati jembatan pedamaran II pasca kecelakaan kapal Ponton Tabrak tiang penyangga utama hingga patah beberapa waktu lalu.
“Sesuai rekomendasi dari tim tenaga ahli, Jembatan Pedamaran II hanya bisa dilewati angkutan seperti truk tidak melebihi tonase maksimum 5 ton,” Kata M. Nizar Rabu (15/09) di Bagansiapiapi.
Pasca peristiwa Kapal Ponton pembawa material tabrak tiang penyangga utama jembatan pedamaran beberapa waktu lalu menyebabkan akses pintu keluar masuk bagi angkutan seperti truk pembawa material maupun sawit sempat sementara sempat dibatasi karena dikhawatirkan tonase yang berlebihan bisa menyebabkan kerusakan yang ditimbulkan akan semakin parah.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada selasa 7 September 2021 lalu, yang mana sebuah kapal ponton pengangkut material batu untuk pengerjaan proyek jalan lintas pesisir dari Pedamaran menuju Kubu yang dikerjakan oleh PT. Dian Restu Anugrah lepas tak terkendali dibawa arus pasang yang kuat di perairan sungai rokan.
M. Nizar selaku Humas PT. Dian Restu Anugrah mengatakan pihaknya tidak akan lari dari tanggung jawab atas kecelakaan tersebut dan tetap akan melakukan perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh Ponton yang tabrak tiang jembatan namun sementara waktu ini disampaikan pihak nya masih menunggu gambar teknis dari PUPR Provinsi Riau.
“Hasil keputusan yang kemaren melalui musyawarah bersama dengan pihak provinsi Riau dan Kabupaten Rohil, kita sepakat tetap melakukan perbaikan pada jembatan itu sebagai bentuk tanggung jawab kita,” Ujar M. Nizar yang akrab disapa Akas.
Namun untuk sementara waktu ini, lanjutnya, saat ini kami masih mengerjakan perbaikan jalan dahulu dimulai dari Pedamaran sampai simpang bangko sesuai dengan keinginan Bupati dan juga masyarakat. sambil menunggu gambar teknis jembatan dari PUPR Provinsi Riau, untuk bisa dikerjakan perbaikan jembatan tersebut,” Tutupnya.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemanggilan kepada pihak kontraktor pelaksana untuk membahas persolan tersebut yang mana juga dibahas bersama sama dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membentuk Tim Investigasi dibantu Dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Komisi Keselamatan Jalan dan Jembatan Nasional (KKJN) serta unsur lainnya.
(Alek/Red)
Discussion about this post