LasserNewsToday, Rohil (Riau) |
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Sinaboi menggelar Operasi (Ops) Yustisi guna penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Adapun sasaran yang dituju adalah para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, akan diberi sanksi. Ops. Yustisi ini dipimpin langsung oleh Bripka. Ilyas, Kanit Binmas Polsek Sinaboi Polres Rohil, Kabupaten Rokan Hilir (Kab. Rohil) Provinsi (Prov) Riau, Jumat (15/01/2021).
Kapolsek Sinaboi, AKP. Evi Hermanto melalui Humas Polsek Sinaboi, Briptu Jaksen Samosir menyampaikan kepada wartawan bahwa dalam Ops. Yustisi tersebut masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di luar rumah akan ditindak. Sanksi sosial akan diberlakukan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker, mengatur jarak dan melakukan kerumunan, sehingga dapat membawa efek jera.
Dalam Ops. Yustisi tersebut, sedikitnya ada tiga orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dari masyarakat tempatan yang langsung dicegat dan diberi sanksi oleh petugas.
“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan berupa teguran lisan dan tertulis, melaksanakan tugas sosial berupa mengutip sampah di sekitar.” Jelas Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga memberi himbauan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker disaat beraktivitas diluar rumah.
Jaksen Samosir menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau (Pergub) No. 55 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Pergub) No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penegakan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Rohil.
Dari pantauan awak media, kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan secara stasioner di wilayah hukum Polsek Sinaboi Polres Rohil berlangsung dalam keadaan lancar dan kondusif.
(Alek Marzen/ed. MN-Red)
Discussion about this post