LasserNewsToday, Bagansiapiapi (Riau) |
Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah 2021 Masehi (M), Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP), Sebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir (Rohil), Nomor: 331.1-730.182.1/IV/2021 tertanggal 29 Syakban 1442 H/12 April 2021.
“SE Bupati Rohil sejak malam kemaren sudah ditempelkan.” Kata Suryadi.
Kepala Satpol PP Negeri Seribu Kubah itu juga menghimbau kepada seluruh pihak khususnya di Rohil untuk mematuhi Surat Edaran Bupati tersebut sebagai wujud dari toleransi antar umat beragama untuk saling menghargai dan saling menghormati.
“Ya, ini bulan Ramadhan, bulan penuh mahfiroh pengampunan bagi umat Islam. Jadi agama lain menghormati agama lain. Jadi harus mematuhi SE itu.” Jelasnya, Selasa (13/04/2021) malam.
Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 331.1-730.182.1/IV/2021/ diterbitkan atas dasar: (1) Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir; (2) Instruksi Gubernur Riau Nomor: 68/INS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularnya Corona Virus Disease.
Adapun isi SE Bupati Rohil yang berupa himbauan kepada masyarakat, kalangan usaha, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan ibadah puasa dengan selalu menjaga keimanan dan ketaqwaan, memperbanyak infaq/sedekah dan tetap menjaga jarak kesehatan diri keluarga sesuai dengan protokol kesehatan;
- Untuk menjaga Kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa kepada para penjual petasan mercun dan kembang api untuk tidak membuka atau menjual barang dagangannya selama bulan suci Ramadan.
- Kepada pemilik karaoke/hiburan lainnyanya selama bulan Ramadhan baik malam ataupun siang hari tidak boleh dibuka.
- Kepada pemilik hotel, penginapan Homestay tidak dibenarkan menyiapkan tamu yang bukan muhrimnya apalagi menyediakan tempat asusila, perjudian dan mengmpulkan orang banyak.
- Kepada pemilik/pengusaha gelanggang permainan (gelper), meja bliyar dan sejenis perjudian lainnya selama bulan Ramadhan tahun 2021 tidak dibenarkan dibuka.
- Kepada pemilik hotel, penginapan homestay, kedai kopi, cafe wajib menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan didepan tempat usahanya dan bagi tamu/karyawan diwajibkan menggunakan masker.
- Kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan dari Kementrian Agama apabila menjalankan ibadah puasa selama di Masjid dan Musholla menjaga jarak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kepada para pedagang penjual takjil, makanan khas ramadhan sejenisnya boleh berjualan perbukaan hanya dibenarkan berjualan di depan rumah masing masing, dan apabila ada Bazar Ramadhan agar berkoordinasi tempatnya dengan Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir.
- Kepada pemilik usaha warung kopi, rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk dapat membuka usahanya selama bulan Suci Ramadhan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mulai dibuka pukul 07.00 WIB, dan ditutup pukul 21.00 WIB;
b. Menyediakan tempat duduk, menjaga jarak;
c. Menyediakan handsanitizer (tempat cuci tangan) di depan dempat usahanya dan memakai masker. - Kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kontak (Honorer) tidak dibenarkan duduk di kedai kopi, cafe pada siang hari selama bulan Ramadhan.
- Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir bersama TNI dan Polri akan melaksanaknan patroli bersama melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perkada.
Diharapkan agar isi Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir yang disampaikan Kasatpol PP Rohil, Suryadi SE dapat ditaati semua pihak.
(Alek/ed. MN-Red)
Discussion about this post