LasserNewsToday
Jumat, 2 Juni 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Ramadhan 1442 H, Satpol PP Sebarkan Surat Edaran Bupati Rohil, Begini Isinya…

by REDAKSI
Rabu, 14 April 2021
575
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Bagansiapiapi (Riau) |

Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah 2021 Masehi (M), Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP), Sebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir (Rohil), Nomor: 331.1-730.182.1/IV/2021 tertanggal 29 Syakban 1442 H/12 April 2021.

“SE Bupati Rohil sejak malam kemaren sudah ditempelkan.” Kata Suryadi.

Kepala Satpol PP Negeri Seribu Kubah itu juga menghimbau kepada seluruh pihak khususnya di Rohil untuk mematuhi Surat Edaran Bupati tersebut sebagai wujud dari toleransi antar umat beragama untuk saling menghargai dan saling menghormati.

“Ya, ini bulan Ramadhan, bulan penuh mahfiroh pengampunan bagi umat Islam. Jadi agama lain menghormati agama lain. Jadi harus mematuhi SE itu.” Jelasnya, Selasa (13/04/2021) malam.

Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 331.1-730.182.1/IV/2021/ diterbitkan atas dasar: (1) Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir; (2) Instruksi Gubernur Riau Nomor: 68/INS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularnya Corona Virus Disease.

Adapun isi SE Bupati Rohil yang berupa himbauan kepada masyarakat, kalangan usaha, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ibadah puasa dengan selalu menjaga keimanan dan ketaqwaan, memperbanyak infaq/sedekah dan tetap menjaga jarak kesehatan diri keluarga sesuai dengan protokol kesehatan;
  2. Untuk menjaga Kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa kepada para penjual petasan mercun dan kembang api untuk tidak membuka atau menjual barang dagangannya selama bulan suci Ramadan.
  3. Kepada pemilik karaoke/hiburan lainnyanya selama bulan Ramadhan baik malam ataupun siang hari tidak boleh dibuka.
  4. Kepada pemilik hotel, penginapan Homestay tidak dibenarkan menyiapkan tamu yang bukan muhrimnya apalagi menyediakan tempat asusila, perjudian dan mengmpulkan orang banyak.
  5. Kepada pemilik/pengusaha gelanggang permainan (gelper), meja bliyar dan sejenis perjudian lainnya selama bulan Ramadhan tahun 2021 tidak dibenarkan dibuka.
  6. Kepada pemilik hotel, penginapan homestay, kedai kopi, cafe wajib menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan didepan tempat usahanya dan bagi tamu/karyawan diwajibkan menggunakan masker.
  7. Kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan dari Kementrian Agama apabila menjalankan ibadah puasa selama di Masjid dan Musholla menjaga jarak sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Kepada para pedagang penjual takjil, makanan khas ramadhan sejenisnya boleh berjualan perbukaan hanya dibenarkan berjualan di depan rumah masing masing, dan apabila ada Bazar Ramadhan agar berkoordinasi tempatnya dengan Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir.
  9. Kepada pemilik usaha warung kopi, rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk dapat membuka usahanya selama bulan Suci Ramadhan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Mulai dibuka pukul 07.00 WIB, dan ditutup pukul 21.00 WIB;
    b. Menyediakan tempat duduk, menjaga jarak;
    c. Menyediakan handsanitizer (tempat cuci tangan) di depan dempat usahanya dan memakai masker.
  10. Kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kontak (Honorer) tidak dibenarkan duduk di kedai kopi, cafe pada siang hari selama bulan Ramadhan.
  11. Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir bersama TNI dan Polri akan melaksanaknan patroli bersama melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perkada.

Diharapkan agar isi Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir yang disampaikan Kasatpol PP Rohil, Suryadi SE dapat ditaati semua pihak.

(Alek/ed. MN-Red)

SendShare230Tweet144Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Dirlantas Polda Sumut: Kombes Pol  Indra Darmawan Irianto Tanggap Pengaduan Masyarakat 

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • FBI Samosir Galang Dana untuk Bantu Warga Korban Kebakaran di Desa Sosor Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Ancam Pengamat Migas Terkait Dugaan Korupsi di Kilang Balongan

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID