LasserNewsToday
Minggu, 5 Februari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Terindikasi Ada Kecurangan, Asmadi Gugat Hasil Pilpeng Tanjung Leban ke PTUN Pekanbaru

by REDAKSI
Sabtu, 06 Februari 2021
577
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |

Merasa ada indikasi kecurangan pada hasil perolehan suara, Asmadi selaku Calon Penghulu Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menggugat hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Pekanbaru – Riau.

Adapun isi dalam gugatan itu, Asmadi menjelaskan bahwa Pemilihan Penghulu Tanjung Leban dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 bersamaan dengan Pemilihan Kepala Sesa serentak se-Kabupaten Rokan Hilir yang mana banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat sehingga Pemilihan Penghulu Tanjung Leban berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu sehingga merugikan bagi diri penggugat.

Asmadi juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 saat perhitungan surat suara di TPS 03 kepenghuluan Tanjung Leban yang mana jumlah pemilih 172 suara dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 155 suara dan yang tidak sah saat itu dinyatakan oleh tergugat sebanyak 81 surat suara.

Sementara, lanjutnya, dalam pembatalan surat suara tergugat tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Perda Rohil No. 6 tahun 2019 Pasal 53 huruf f yang berbunyi, ‘Tanda coblos tembus tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang membuat nomor, foto, nama calon dan tidak menyentuh kotak tanda gambar calon lainnya.” dan Perbup Rohil No. 15 tahun 2020 Pasal 52 huruf f, juga berbunyi demikian.

“Tentu dalam hal ini, saya merasa dirugikan. Seharusnya surat suara yang sah dan dihitung sebagai surat suara yang sah tetapi tidak dihitung, sehingga dalam hal ini bagi saya sangat dirugikan dalam pengumpulan surat suara” Jelas Asmadi Sabtu (06/02/2021) kepada Wartawan.

Disamping itu, di TPS 03 juga ditemukan ada dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih di bawah umur didaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai DPT di TPS 03. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi, ‘Penduduk kepenghuluan yang pada hari pemungutan suara pemilihan penghulu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, ditetapkan sebagai pemilih, dan Perda Rohil No. 9 tahun 2015 Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Perbup. Demikian dijelaskan selanjutnya.

“Kita minta, untuk suara di TPS 03 dilakukan Pemilihan Ulang, karena di situ banyak ditemukan indikasi pelanggaran, salah satunya ada anak berumur 16 tahun masih kelas 3 SMP ikut mencoblos dan ini tidak disetujui oleh panitia.” Harap Asmadi.

Lanjutnya lagi, kita juga sudah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Rohil c/q. Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Advokat dan Konsultan Hukum, bahwa kami telah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 9/G/2021/PTUN.PBR tertanggal 1 Februari 2021, meminta kebijakan penundaan segala aktifitas yang telah merugikan kami selama ini, dan agar tidak merugikan kami selanjutnya, sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.” Tutup Asmadi.

Menanggapi hal tersebut, ketika Plt. Kadis PMD Rohol dikonfirmasi, Yandra. S.I.P., M.Si, mengatakan,”Tidak ada kapasitas saya itu, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan. Pelanggaran Pidana adalah perbuatan seseorang melawan hukum. Tidak ada kaitan dengan Penyelanggara. Terlalu dini dan tidak tepat bagi saya untuk menjawabnya.” Ujarnya lewat WhatsApp.

“Apabila ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi, biarlah PTUN yang membuktikannya. Biarlah Lembaga Peradilan yang membuktikan.” Tutupnya.

(Alek Marzen/ed. MN-Red)

SendShare231Tweet144Send

Artikel Terkait

Dilaporkan Atas Tuduhan Tak Jelas, Begini Tanggapan Aktivis Larshen Yunus

24 Desember 2021

LasserNewsToday, Pekanbaru (Riau) | Bertempat di Kedai Kopi miliknya, Aktivis Larshen Yunus katakan, bahwa hal terkait Laporan yang ditujukan kepadanya...

Lewat Jembatan Pedamaran II, Angkutan Truk Pembawa Meterial Ataupun Sawit Tidak Boleh Melebihi Tonase

17 September 2021

LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) | Akses pintu keluar masuk Jembatan Pedamaran II Kembali dibuka, namun ada aturan yang harus ditaati...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Tempat Hiburan Malam Studio 21 Milles dan Braga Yang Diduga Sarang Peredaran Ekstasi Di Razia Satnarkoba Polresta Siantar

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Gawat..!! Graha Sikhar Tidak Aman Bagi Pengunjung Yang Ingin Menginap

    793 shares
    Share 393 Tweet 167
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID