LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Merasa ada indikasi kecurangan pada hasil perolehan suara, Asmadi selaku Calon Penghulu Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menggugat hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Pekanbaru – Riau.
Adapun isi dalam gugatan itu, Asmadi menjelaskan bahwa Pemilihan Penghulu Tanjung Leban dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 bersamaan dengan Pemilihan Kepala Sesa serentak se-Kabupaten Rokan Hilir yang mana banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat sehingga Pemilihan Penghulu Tanjung Leban berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu sehingga merugikan bagi diri penggugat.
Asmadi juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 saat perhitungan surat suara di TPS 03 kepenghuluan Tanjung Leban yang mana jumlah pemilih 172 suara dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 155 suara dan yang tidak sah saat itu dinyatakan oleh tergugat sebanyak 81 surat suara.
Sementara, lanjutnya, dalam pembatalan surat suara tergugat tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Perda Rohil No. 6 tahun 2019 Pasal 53 huruf f yang berbunyi, ‘Tanda coblos tembus tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang membuat nomor, foto, nama calon dan tidak menyentuh kotak tanda gambar calon lainnya.” dan Perbup Rohil No. 15 tahun 2020 Pasal 52 huruf f, juga berbunyi demikian.
“Tentu dalam hal ini, saya merasa dirugikan. Seharusnya surat suara yang sah dan dihitung sebagai surat suara yang sah tetapi tidak dihitung, sehingga dalam hal ini bagi saya sangat dirugikan dalam pengumpulan surat suara” Jelas Asmadi Sabtu (06/02/2021) kepada Wartawan.
Disamping itu, di TPS 03 juga ditemukan ada dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih di bawah umur didaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai DPT di TPS 03. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi, ‘Penduduk kepenghuluan yang pada hari pemungutan suara pemilihan penghulu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, ditetapkan sebagai pemilih, dan Perda Rohil No. 9 tahun 2015 Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Perbup. Demikian dijelaskan selanjutnya.
“Kita minta, untuk suara di TPS 03 dilakukan Pemilihan Ulang, karena di situ banyak ditemukan indikasi pelanggaran, salah satunya ada anak berumur 16 tahun masih kelas 3 SMP ikut mencoblos dan ini tidak disetujui oleh panitia.” Harap Asmadi.
Lanjutnya lagi, kita juga sudah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Rohil c/q. Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Advokat dan Konsultan Hukum, bahwa kami telah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 9/G/2021/PTUN.PBR tertanggal 1 Februari 2021, meminta kebijakan penundaan segala aktifitas yang telah merugikan kami selama ini, dan agar tidak merugikan kami selanjutnya, sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.” Tutup Asmadi.
Menanggapi hal tersebut, ketika Plt. Kadis PMD Rohol dikonfirmasi, Yandra. S.I.P., M.Si, mengatakan,”Tidak ada kapasitas saya itu, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan. Pelanggaran Pidana adalah perbuatan seseorang melawan hukum. Tidak ada kaitan dengan Penyelanggara. Terlalu dini dan tidak tepat bagi saya untuk menjawabnya.” Ujarnya lewat WhatsApp.
“Apabila ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi, biarlah PTUN yang membuktikannya. Biarlah Lembaga Peradilan yang membuktikan.” Tutupnya.
(Alek Marzen/ed. MN-Red)
Discussion about this post