LasserNewsToday, Rokan Hilir (Riau) |
Akhir-akhir ini, di beberapa media tersiar berita tentang adanya aktivitas pemasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) antar pulau di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga ilegal.
Dilansir dari media radarandalasnews.com bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada pihak yang mengangkut BBM Bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, yang diduga dilakukan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Selain itu, dalam berita yang disiarkan oleh media momenriau.com disebutkan bahwa terlihat jelas adanya dugaan aktivitas pengangkutan minyak solar bersubsidi ilegal. Dan sejak berita itu diturunkan belum ada pihak yang mengaku siapa pemilik minyak tersebut dan belum ada keterangan dari mana minyak itu didapatkan.
Atas maraknya pemberitaan tentang pemasokan BBM antarpulau yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Rohil tersebut, bersama beberapa rekan jurnalis dari berbagai media, awak media ini mencoba menelusuri data dan fakta guna mendapatkan informasi tentang hakikat keberadaan persoalan yang sesungguhnya.
Ainiah, Direktur PT. Yohanis Tiga Bersaudara (YTB) yang ditemui para awak media, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknyalah yang dirugikan.
Lebih jauh Ainiah, yang menggantikan posisi suaminya, almarhum (alm) Yohanis sebagai Direktur di perusahaan tersebut mengaku khawatir apabila aktivitas pengangkutan (pemasokan) BBM yang diduga ilegal tersebut terus berlanjut tanpa ada yang menghentikannya sesuai proses hukum tentu akan berdampak pada kerugian yang lebih besar lagi bagi perusahaannya.
Ia juga menuturkan bahwa perusahaannya sudah menjalankan bisnis tersebut secara legal (berbadan hukum) selama kurang lebih 20 tahun bersama alm. Yohanis, suaminya, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Rohil periode 2014 – 2019 dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Kurang lebih 20 tahun usaha ini kami jalankan secara legal, berbadan hukum, namun sejak tiga bulan belakangan ini pemasokan minyak solar di Pulau Halang, kami rasakan menurun akibat adanya pemasokan minyak solar dari oknum pengusaha yang diduga memasukkan minyak ke pulau itu secara ilegal.” Tutur Ainiah, yang akrab disapa Ani kepada awak media, Rabu (30/06/2021) di Bagan Siapiapi.
“Kalau selama ini ada 30 DO (Delivery Order-Red), setelah kejadian ini jauh berkurang hanya menjadi 5 sampai 6 DO saja. Tentu ini sangat merugikan kami.” Imbuh Ainiah.
Lebih jauh Ainiah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini kepada pihak-pihak terkait seperti Direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku Perusahaan Daerah (PD), Sarana Pembangunan Rokan Hilir selaku penyedia BBM Bersubsidi. Bahkan, dikatakan Ainiah, persoalan ini juga akan disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir yang baru saja menjabat untuk membicarakan persoalan ini.
“Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati Rokan Hilir untuk membahas persoalan ini. Demikian juga kepada Direktur SPBU BUMD selaku Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Rohil selaku penyedia BBM Bersubsidi.” Ungkapnya.
Rangkuman dari berita-berita yang disiarkan di berbagai media diketahui bahwa aktivitas pemasokan BBM antarpulau di Kabupaten Rohil yang diduga dilakukan secara ilegal dilakukan tiga kali seminggu dan disinyalir dengan menggunakan kapal ferry (pengangkut orang) di sekitar wilayah perairan Sungai Bagan Siapiapi.
(Alek/ed. MN-Red)
Discussion about this post