LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna internal DPRD tentang pengusulan hak angket terhadap dugaan Penistaan etnis Simalungun, di gedung DPRD Kota Siantar, Jumat (25/05/2018) sekitar pukul 11.00 Wib.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Siantar Marulitua Hutapea dan dihadiri 24 anggota DPRD Kota Siantar.
Pada Rapat Paripurna internal DPRD tersebut, terdapat 6 orang anggota DPRD Kota Siantar yang menjadi pengusul hak angket, yakni, Hotman Kamaluddin Manik, Hotmaulina Malau, Denny Siahaan, Hj Frida Riani Damanik,Tongam Pangaribuan dan Nurlela Sikumbang.
Pada Usulannya ke 6 anggota DPRD mengatakan, setuju dengan penggunaan hak angket terhadap Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, SE secara konstitusional.
Mereka mengatakan alasan pengusulan tersebut disebabkan, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, SE dianggap tidak memiliki keinginan baik untuk menyelesaikan tuntutan dari Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) yang telah berulang kali unjuk rasa terkait dugaan Penistaan Budaya Simalungun yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.
“Untuk mendudukkan dan meluruskan masalah etnis Simalungun maka saya merasa perlu dilakukan penyelidikan melalui hak angket kepada Walikota agar kota Siantar kembali kondusif,” ucap Hj Frida Riani Damanik salah seorang pengusul.
Sidang paripurna DPRD Kota Siantar juga dihadiri kalangan masyarakat, budayawan dan para tokoh GKSB.
Usai pembacaan usulan hak angket selanjut DPRD akan melakukan pandangan Fraksi bagaimana nasib Walikota Siantar Hefriansyah SE kedepan nya bila Pemakzulan melaui Pansus terjadi.
Namun hingga berita ini diturunkan, Sidang Paripurna DPRD Kota Siantar masih di skor hingga pukul 14.00 Wib yang selanjutnya mengagendakan rapat pandangan Fraksi. (LNT/Red)
Discussion about this post