LasserNewsToday
Rabu, Januari 20, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Mantan Jaksa Lapor Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Ke Poldasu

by REDAKSI
8 Oktober 2018
548
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |

Mantan Jaksa pada Kejari Pematangsiantar, Hj. Dewi Darwiana, SH, alamat Jl. H. Adam Malik No. 72, Kota Pematangsiantar, melalui kuasanya Daulat Sihombing, SH, MH dari Kantor Sumut Watch, melaporkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Hasiholan Sinambela, SH kepada Kapolda Sumut, dalam dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Melalui surat Sumut Watch, No. 111/SW/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, selain ke Kapolda Brigjen Pol. Agus Andrianto, Hj. Dewi Darwiana, SH, pensiunan Jaksa dengan jabatan terakhir Kasi Datun (Perdata dan TUN) ini juga melapor ke Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar. Dewi Darwiana, SH meminta agar pimpinan kepolisian memeriksa dan menindak Kasat Reskrim AKP. Hasiholan Sinambela, SH dan Juper Brigadir Oktinuden Siahaan.

Kepada Kapolres, Hj. Dewi Darwiana, SH, secara khusus meminta agar menghentikan penyidikan perkara dalam Laporan Polisi No.Pol. LP/354/VIII/SU/STR, tanggal 31 Agustus 2018, an. Pelapor Masiah, karena laporan bukan perkara pidana tetapi perkara perdata, dan mengganti Juper Brigadir Oktinuden Siahaan dengan Juper lain yang netral, profesional dan mampu menghargai hak – hak hukum dari Saksi.

Dalam siaran pers yang disampaikan kuasanya Daulat Sihombing, SH, MH, disebutkan bahwa pada tanggal 26 September 2018, Hj. Dewi Darwiana selaku Terlapor telah menerima surat panggilan dari Polres Pematangsiantar, No. Pol : SP.Pgl/764/IX/2018/Reskrim, untuk pemeriksaan sebagai Saksi, dalam perkara tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, an. pelapor Masiah (isteri Alm Darul Fuadi, SmHK saudara kandung dari Hj. Dewi Darwiana).

Tanggal 28 September 2018, Terlapor pun menjalani pemeriksaan sebagai Saksi, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB. Sebelum diperiksa Terlapor meminta kepada Juper agar didampingi penasehat hukum dari Kantor Advokat Azman, SH, namun Juper menolak dengan alasan baru mengambil keterangan sebagai Saksi, nanti saja waktu pemeriksaan sebagai Tersangka baru didampingi kuasa hukum.

Dalam pemeriksaan itulah, Terlapor diperlakukan secara “under pressure”, tanpa waktu jedah, tanpa diberi kesempatan didampingi penasehat hukum, tanpa mempertimbangkan kondisi Terlapor yang sudah tua, dan tanpa memberi kesempatan menyampaikan keterangan secara leluasa. Terlapor benar-benar diperlakukan layaknya tahanan kriminal “sangat berbahaya”, bahkan untuk makan siang saja pun Terlapor hanya diberi waktu sekitar 10 menit dan untuk sholat “zuhur” dan “azar” pun tidak diberi kesempatan.

Mirisnya lagi, demikian Terlapor, ketika Juper sedang memeriksa Terlapor selaku Saksi, Kasat Reskrim, AKP. Hasoloan Sinambela, SH, mondar–mandir ke ruangan pemeriksaan sambil kadang–kadang berdiri di belakang Juper untuk mengintervensi langsung arah pemeriksaan, sembari beberapa kali memanggil Juper ke ruangannya. Terlapor sempat mendengar dengan jelas percakapan by handphone antara Kasatreskrim dengan seseorang yang dipanggil “kak” yang memberi kesan adanya orde atau intervensi dari pihak luar. “Sedang diperiksa kak, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka”, demikian Terlapor menirukan Kasat Reskrim seakan melaporkan progres pemeriksaan Terlapor. Usai bertelepon, ujar Terlapor, Kasat Reskrim kemudian menginstruksikan Juper dengan perintah, “Cepatkan perkara itu, biar cepat digelar perkara”, kata Kasat Reskrim lagi sambil menambahkan, “Kita panggil berikutnya sebagai Tersangka”.

Hj. Dewi Darwiana, SH, menduga bahwa dalam perkaranya ada campur tangan pihak luar. Kecurigaan itu menurutnya timbul terutama karena sebelum perkara dilaporkan ke polisi, seorang perempuan mengaku penerima kuasa, bernama Syafrida Amnah, alamat : Tanah Lapang Kecil No. 14, Medan Maimun, Kota Medan, datang ke kediaman Terlapor untuk meminta asli SHM No. 570, tanggal 16-4-1998, an. Darul Fuadi, SmHK, namun ditolak karena tidak dikenal.

Terlapor menduga, percakapan by handphone antara Kasat Reskrim, AKP. Hasiholan Sinambela, SH dengan seseorang yang dipanggil “kak” dalam pernyataan : “Sedang diperiksa kak, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka”, sebenarnya adalah percakapan dengan Syafrida Amnah.

Daulat Sihombing, SH, MH, mengatakan bahwa tindakan Kasat Reskrim AKP. Hasiholan Sinambela, SH, yang melakukan pemeriksaan kepada kliennya Hj. Dewi Darwiana, SH secara under pressure dan sewenang–wenang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran terhadap kode etik kepolisian.

Pasal 117 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mengatur bahwa : “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun”. Lebih lanjut Pasal 5 ayat (1) huruf f, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur bahwa seorang saksi dan korban berhak mendapatkan penasehat hukum. Kemudian Pasal 29 Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, mengatur bahwa penyidik dilarang memberitakan/memberitahukan rahasia penyelidikan kepada orang yang tidak berhak.

Pasal 13 ayat (1) huruf f, Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, mengatur bahwa : Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.

(DS/Red)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

PT. Jasa Marga Diharapkan Dukung Ornamen Budaya Simalungun Di Pintu Keluar Masuk Jalan Tol Siantar-Tebing Tinggi

by REDAKSI
19 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) | Pembangunan jalan Tol merupakan program stratrgis pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR. Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian...

Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

by REDAKSI
18 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) | Hampir semua Perlintasan Rel kereta api dijalan Protokol di kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara ini terlihat...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020