LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Kembali peredaran Narkoba di dalam Lapas kembali terungkap. Hasil pelaksanaan tugas Sat Narkoba Polres Simalungun. Kemarin. Sabtu (15/09/2018) sekira pukul 05.30 wib, didalam kamar Blok Ambarita V, Lapas Klas II/A Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan yakni, Victor Silaban (22) warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 0,25 Gram dan 1 (satu) HP merk Samsung warna putih.
Saksi dalam kejadian ini yakni, Bripka P. Saragih, Brigadir Sarif Solin,
Roy Jhon (CPNS Lapas) dan Edward Siagian (CPNS Lapas)
Kronologis kejadian nya bahwa
Pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 09.00 wib, pelapor bersama anggota Sat narkoba Polres Simalungun, mendapat informasi dari petugas lapas klas II/A Pematangsiantar bahwa hasil razia rutin didalam Lapas, telah ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga sabu yang tersimpan dalam Hand Phone didalam kamar Blok Ambarita V, Lapas Klas II/A, Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian pelapor bersama anggota berangkat ke Lapas. Dan setelah sampai di Lapas, pihak Lapas Klas II/A Pematangsiantar melakukan Lidik dan Introgasi terhadap beberapa Narapidana dan berhasil menemukan pelaku yang mengaku bernama Victor Silaban.
Selanjutnya pelapor dan anggota Sat Narkoba Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres simalungun guna proses lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP. ML. Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP. Juriadi sembiring membenarkan penangkapan ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan, saat ini tersangka ditahan untuk dilakukan pengembangan terkait peredaran Narkoba didalam Lapas kelas IIA Pematangsiantar.
(LNT/DvD/Red)
Discussion about this post