LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Proyek Pembangunan jalan Simpang Tanjung Pinggir hingga Simpang Gurilla atau Outer Ring Road Tanjung Pinggir-Gurilla sepanjang 2400 meter dikerjakan tidak sesuai RKS (Rencana kerja dan Syarat) dan sarat manipulasi.
Proyek yang bersumber dari APBD Pematangsiantar dengan pagu 11.8 milyar ini dikerjakan oleh PT Surya Anugerah Multi Karya dengan alamat jalan Samorir Nomor 17 Kota Pematangsiantar.
Hal ini dikatakan Demson Manurung ST ketua LSM Katulistiwa kepada Lassernewstoday.Com pada Selasa (29/05/2018) sekitar pukul 14.00 wib ketika berbincang di Cafe DL Coffe Shop Jalan Pattimura kota Siantar.
Demson yang juga seorang Konsultan ini mengatakan bahwa pengerjaan pembangunan Proyek Outer Ring Road Simpang Jalan Tanjung Pinggir hingga Simpang Jalan Gurilla di kelurahan Sitalasari Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar ini patut menjadi perhatian APH (Aparat penegak Hukum).
Sesuai hasil amatannya terkait Kondisi Proyek ini terdapat kejanggalan saat pengerasaan jalan tersebut. Dimana, seharusnya dilakukan pengerasan terhadap keseluruhan badan jalan. namun yang terjadi pengerasan hanya dilakukan untuk ½ (setengah) badan jalan saja.
Kemudian, untuk Meterial Sirtu yang di gunakan dalam pengerasaan juga kwalitasnya sangat diragukan. Sebab, terlihat Material Sirtu lebih banyak tercampur dengan Tanah Merah dari pada Material Batu sehingga bila digunakan dalam pengerasan nantinya permukan jalan akan mudah Anjlok dan Retak disebabkan Sirtu yang dipakai sebagai pondasi saat pengerasan tidak benar benar padad (Maksimal).
Ditambahkan Demson. Masa pengerjaan sesuai Plank Proyek sudah berakhir dan sudah serah terima. Maka, APH (Aparat Penegak Hukum) sudah dapat bekerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap Proyek ini. Kata Demson. (dvd/Red)
Discussion about this post