LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Sah dan resmi..!! Akhirnya Sekda kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar mengeluarkan surat penundaan pembangunan revitalisasi pasar Horas Jaya Siantar. Jumat (11/05/2018) sebelum ada kesepakatan antara pedagang dan PD Pasar Horas Jaya Siantar.
Sekda kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PD Pasar Horas jaya dengan nomor : 100/ 2463/V/ 2018 agar melakukan penundaan pelaksanaan pembangunan revitalisasi pasar Horas Jaya Siantar dan revitalisasi bisa dilaksanakan setelah adanya kesepakatan dan musyawarah bersama Pemko Siantar. PD PHJ serta pedagang sebagai pemangku kepentingan.
Juga menyarankan agar Direksi Pasar Horas Jaya segera melakukan konsolidasi terhadap para pemangku kepentingan dan pihak terkait.
Informasi yang berhembus dan diterima reporter dilapangan, bahwa surat penundaan pembangunan revitalisasi pasar Horas Jaya memang sengaja dilakukan penundaan diduga akibat desakan dari pihak Kepolisian demi menjaga kekondusifan kota Pematangsiantar menjelang Pilgubsu bulan Juni 2018 nanti.
Ditempat terpisah. Jumat (11/05/2018) Pimpinan aksi Balimpel pasar Horas Jaya Fawer Ful Fander Sihite mengatakan, bahwa mereka berterimakasih kepada Pemko Siantar dengan keluarnya surat penundaan pembangunan ini yang ditandatangani Sekda kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar walau dengan perjuangan yang panjang.
Menurut Sihite, bahwa surat ini bisa menjadi modal kedepan nya, dan mereka akan tetap berjuang sampai pembangunan benar benar dibatalkam, bukan hanya sekedar menunda, “Iya, kami akan terus berjuang sampai pembangunan pasar Horas Jaya dibatalkan. Dibatalkan.” Tutup Sihite bangga.
(Sampai berita ini diturunkan, Kapolresta Siantar AKBP Doddy Hermawan S.Ik dan Walikota Siantar Hefriansyah SE MM dan Sekda Budi Utari Siregar belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan nya terkait surat penundaan pembangunan tersebut). (LNT/Red)
Discussion about this post