LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Kegiatan Bazar dilapangan Gedung Olah Raga (GOR) kota Siantar, provinsi Sumatera Utara yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini ternyata banyak melakukan pelanggaran peraturan.
Selain melanggar Peraturan daerah, ternyata pengelola Bazar ini juga tidak mengurus izin keramaian, Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Jenis Keramaian tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar) harus melampirkan Surat Permohonan Ijin Keramaian, Proposal kegiatan, Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab dan Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.
Sementara amatan Reporter bahwa kegiatan Bazar tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar seperti yang diutarakan Walikota Siantar Hefriansyah SE MM beberapa hari yang lalu yang mengatakan bahwa kegiatan Bazar tersebut melanggar Perda dan tidak memiliki izin.
Kapolresta Siantar AKBP Doddy Hermawan S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir. Kamis (31/05/2018), perwira balok tiga emas ini mengatakan Nihil, alias tidak ada mengurus izin keramaian sama sekali. Ucapnya via Whats App.
Sangat diharapkan kepada Kapolresta Siantar AKBP Doddy Hermawan S.Ik melalui Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir agar segera membubarkan kegiatan Bazar yang tidak memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian, sebelum terjadi hal yang tidak di inginkan yang dapat mengganggu ke kondusifan umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan di malam hari.
(Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Pengelola kegiatan Bazar yang katanya bernama Rudi Silalahi belum bisa dimintai komentar dan keterangan nya terkait legalitas acara dan izin keramaian dari pihak Kepolisian). (LNT/Red)
Discussion about this post