LasserNewsToday
Minggu, 22 Mei 2022
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Tidak Miliki Izin Keramaian, Kapolresta Siantar Didesak Bubarkan Kegiatan Bazar di GOR

by REDAKSI
Kamis, 31 Mei 2018
565
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |

Kegiatan Bazar dilapangan Gedung Olah Raga (GOR) kota Siantar, provinsi Sumatera Utara yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini ternyata banyak melakukan pelanggaran peraturan.

Selain melanggar Peraturan daerah, ternyata pengelola Bazar ini juga tidak mengurus izin keramaian, Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Jenis Keramaian tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar) harus melampirkan Surat Permohonan Ijin Keramaian, Proposal kegiatan, Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab dan Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.

Sementara amatan Reporter bahwa kegiatan Bazar tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar seperti yang diutarakan Walikota Siantar Hefriansyah SE MM beberapa hari yang lalu yang mengatakan bahwa kegiatan Bazar tersebut melanggar Perda dan tidak memiliki izin.

Kapolresta Siantar AKBP Doddy Hermawan S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir. Kamis (31/05/2018), perwira balok tiga emas ini mengatakan Nihil, alias tidak ada mengurus izin keramaian sama sekali. Ucapnya via Whats App.

Sangat diharapkan kepada Kapolresta Siantar AKBP Doddy Hermawan S.Ik melalui Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir agar segera membubarkan kegiatan Bazar yang tidak memiliki izin keramaian dari pihak Kepolisian, sebelum terjadi hal yang tidak di inginkan yang dapat mengganggu ke kondusifan umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan di malam hari.

(Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Pengelola kegiatan Bazar yang katanya bernama Rudi Silalahi belum bisa dimintai komentar dan keterangan nya terkait legalitas acara dan izin keramaian dari pihak Kepolisian). (LNT/Red)

SendShare236Tweet137Send

Artikel Terkait

Pelantikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) Kota Pematangsiantar Dihadiri Plt. Wali Kota Pematangsiantar

28 Februari 2022

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) | Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, Sp.A, menghadiri acara pelantikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM)...

Adakan Musyawarah Cabang III, Ini Nahkoda Baru Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pematangsiantar

14 Desember 2021

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pematangsiantar Mengadakan Musyawarah Cabang (MUSYCAB) KE III dengan Tema yang digagas...

Discussion about this post

TRENDING

  • Bukti Tiket penumpang seharga Rp 105 ribu dari Siantar ke Medan

    Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Tempat Hiburan Malam Studio 21 Milles dan Braga Yang Diduga Sarang Peredaran Ekstasi Di Razia Satnarkoba Polresta Siantar

    1335 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Waspada! Label ‘Halal’ Roti Ganda Pematangsiantar Dipertanyakan Legalitasnya

    963 shares
    Share 558 Tweet 169
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today - Designed by: Bang Ze