LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Kebijakan sepihak Walikota Siantar Hefriansyah SE kerap menuai kecaman berbagai pihak dari tokoh adat dan tokoh agama dan Pemuda, sebelum nya Walikota Siantar Diduga telah menista suku Simalungun.
Kali ini Walikota Siantar Hefriansyah SE juga telah membuat kebijakan yang lebih parah lagi. Yakni dengan membuat kebijakan yang diduga telah ‘Menista Umat Islam’ dengan mendahulukan acara Komersil dengan memindahkan acara Tabligh Akbar dilapangan Adam Malik kota ke Mesjid Raya kota. Kecamatan Siantar Barat. Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara dengan menggantikan acara ‘Konser Musik Judika’, sehingga hal ini menuai kecaman para tokoh dikota Pematangsiantar.
Hal ini membuat berang salah seorang tokoh Pemuda Kecamatan Siantar Barat yang memprotes kebijakan Walikota Siantar yang lebih mendahulukan acara Komersil daripada acara keagamaan Tabligh Akbar yang akan diadakan hari Minggu (07/10/2017) besok. walaupun acara Konser Musik Judika dilapangan Adam Malik telah melanggar Perda.
Bamby Lubis mengatakan kepada reporter. Sabtu (06/10/2018) bahwa acara keagamaan Tabligh Akbar menyambut I Muharram telah lebih dahulu diurus izin pemakaian lapangan nya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pematangsiantar ke Dinas Perizinan, tapi acara keagamaan tersebut malah dipindahkan ke Mesjid Raya. Ada apa dengan Walikota Siantar yang lebih mendahulukan acara Komersil. Ucap Bamby.
Menurut Bamby. Bahwa DPRD kota Pematangsiantar telah membuat Perda pada tahun 2017 lalu terkait penghapusan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lapangan Adam Malik, sehingga hanya dibolehkan untuk acara keagamaan dan acara Nasional saja, untuk acara Komersil seperti Konser Musik, Bazar dan Pasar malam tidak dibolehkan lagi, karena itu tidak dibenarkan di Peraturan Daerah. Ungkap nya.
Bamby juga menambahkan, bahwa dengan kebijakan Walikota tersebut, kami sebagai umat islam merasa terzolimi oleh Kebijakan sepihak ini, karena Walikota Siantar Hefriansyah SE lebih mendahulukan acara ‘KonserMusik’ daripada acara keagamaan.
Dirinya akan mengajak semua elemen ormas keagamaan untuk bersama sama menentang kebijakan Walikota Siantar Hefriansyah SE yang diduga telah ‘Melecehkan’ acara Tabligh Akbar dengan memindahkan acara tersebut ke Mesjid Raya yang seharusnya acara Tabligh Akbar diadakan di lapangan Adam Malik kota Siantar. Provinsi Sumatera Utara ini. Tutup Bamby.
Sekedar informasi, bahwa sebelum nya pihak MUI kota Pematangsiantar telah mengurus izin pemakaian lapangan Adam Malik di Dinas Perizinan untuk membuat cara Tabligh Akbar Pemyambutan Tahun baru Islam 1 Muharram 1449 H di lapangan Adam Malik kota Pematangsiantar, namun entah alasan apa pihak Pemko Siantar lebih mendahulukan acara Komersil dilapangan Adam Malik walaupun telah melanggar Perda kota Siantar Tahun 2017.
(Sampai berita ini diturunkan. Ketua MUI, Walikota Siantar Hefriansyah SE dan Sekda serta Kadis Perizinan belum berhasil dikonfirmasi terkait pemakaian lapangan Adam Malik kota Pematangsiantar yang digunakan untuk acara komersil).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post