LasserNewsaToday, Prmatangsiantar (Sumut) |
Label Halal yang ada tercantum di Setiap Produk Roti Ganda Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kembali harus dipertanyakan.
Label Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada di perusahaan Roti Ganda harus kembali dipertanyakan karena masa berlaku label halal tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan belakangan ini adanya aturan baru yang melakukan penilaian label halal tersebut harus dari Kemenag RI (Kementerian Agama) melalui BPJPH yang harus di bentuk oleh Kementerian Agama di daerah masing-masing.
Hal itu Reporter Lassernewstoday.com ketahui dari seorang pegawai Kantor Agama Kota Pematangsiantar Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan “Iya kalau Label Halal itu batas waktunya 1 tahun, jadi setelah itu harus diperpanjang kembali” ucapnya pada Jumat (09/02/2018).
Dan mengenai peraturan baru mengenai label halal Reporter Lassernewstoday.com ketahui dari Uu no 33 tahun 2014. Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur kewenangan penerbitan sertifikat halal oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang JPH kurang pas apabila ditafsirkan seolah negara mencampuri wilayah agama. Penetapan fatwa halal tetap menjadi otoritas MUI. Kewenangan administratif penerbitan sertifikat halal yang dialihkan kepada BPJPH. (LNT/Ary/Red)
Discussion about this post