LasserNewsToday
Senin, Januari 18, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Ada Kerugian Negara Sebesar Rp. 674 Juta Pada Proyek BPBD Simalungun TA 2017, Polres Simalungun dan Kejari Simalungun Dimana?

by REDAKSI
24 Agustus 2018
571
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |

Pekerjaan proyek yang dianggarkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2017 lalu pada belanja tak terduga sebesar Rp. 23. 000.000.000 ternyata terealisasi sebesar Rp. 12. 195.281.700 atau 53,02 % dari anggaran yang disediakan.

Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan atas dokumen pertanggungjawaban belanja tak terduga berupa kontrak, addendeum, backup data, foto dokumentasi, gambar terlaksana (asbult drawing) dan BAST pekerjaan masing -masing paket pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik dilapangan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp. 674.282.344 pada tujuh paket pekerjaan di dinas BPBD kabupaten Simalungun yang harus dikembalikan ke kas daerah terhitung 60 hari sejak diberikan nya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemkab Simalungun.

Namun sampai akan sampai Tenggat batas waktu yang diberikan ternyata masih ada kerugian Negara yang belum dikembalikan ke kas daerah dan hal ini terindikasi telah melanggar undang undang Tindak Pidana korupsi dan sudah bisa diajukan ke Proses hukum yang berlaku.

Kepala BPBD Simalungun Mudahalam Purba ketika dikonfirmasi reporter. Jumat (24/08/2018) tidak membantah bahwasanya benar ada kerugian Negara pada dipa dana tak terduga di BPBD Simalungun, bahkan pihak BPBD sudah menyurati para penyedia jasa agar segera mengembalikan ke Kas daerah. Ucap Mudahalam.

Mudahalam juga menambahkan, bahwa sudah ada 2 (dua) penyedia jasa yang mengembalikan kerugian negara ke kas daerah dan sisa nya telah mereka surati agar secepatnya mengembalikan ke Kas daerah sebelum lewat Tenggat waktu selama 60 (enam puluh hari), “Iya. Nanti akan saya tanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait beberapa penyedia jasa yang belum mengembalikan kerugian Negara tersebut.” Tutup Mudahalam Purba.

Sekedar informasi. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2017 nomor : 45.C/ LHP/XVIII.MDN/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 bahwa kepala BPBD menyatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan penyedia jasa/rekanan pelaksana untuk menyetorkan ke kas daerah sejumlah kerugian negara Rp. 674.282.344. Namun faktanya sampai akan habis Tenggat waktu kerugian negara tersebut belum semuanya dikembalikan. Ada apa?

Ketua DPD LSM PMPRI Sumut Kurniawan Hasibuan mengatakan. Jumat (24/08/2018) via seluler bahwa pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun sudah bisa memproses kasus tindak pidana Korupsi ini. “Harus segera di proses kerugian Negara ini secepatnya. Jangan Ada toleransi kepada pelaku Korupsi.” Ucap Kurniawan.

(Sampai berita ini diturunkan. Kepala inspktorat Pemkab Simalungun Frans Saragih, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan P. Samosir SH.MH dan Kapolri Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan belum berhasil dikonfirmasi terkait tindakan hukum bagi para pelaku Korupsi yang belum ada di Proses sesuai hukum sesuai dengan LHP BPK RI pada APBD Simalungun TA 2017 ini).

(LNT/Tim/Red)

SendShare239Tweet139Send

Artikel Terkait

Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Persaingan bisnis haram judi togel di kabupaten Simalungun semakin ketat, siapa yang mampu melobby jajaran petinggi...

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DOK: VIBIZMEDIA.COM

Di Kabupaten Simalungun, Bantuan Untuk UMKM 2021 Belum Jelas

by REDAKSI
13 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten (Kab) Simalungun mengusulkan sebanyak 94.244 calon penerima bantuan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Studio 21 Milles ‘Digrebek’ Satnarkoba Polresta Siantar.! 2 Orang Pengedar Diamankan, Diduga Bandar Ekstasi Berinisal Bud Masih Berkeliaran

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Dikonfirmasi Terkait Bandar Ekstasi Berinisial BUD, Kapolresta Siantar ‘Buang Badan’ dan Kasat Narkoba ‘Bungkam’

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020