LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Bobroknyanya kepemimpinan Manajer kebun unit Gunung Bayu Darwis Damanik selama ini diduga banyak merugikan keuangan perusahaan PTPN IV Medan. Terkait masalah pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM) serta maraknya pencurian hasil produksi dari kebun unit Gunung Bayu juga sebagai biang kerok kerugian yang belum bisa diatasi Manajer unit ini.
Belum lagi dengan adanya pembakaran Tandan Buah Segar (TBS) diareal afdeling 2 Blok 14 L7 Unit Kebun Gunung Bayu. PTPN IV Medan diduga telah melanggar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang isinya Rencana pencegahan polusi dan SOP.
Pasalnya, TBS tanaman 2014 yang telah di panen sebagian dibakar diareal perkebunan Kebun unit Gunung Bayu PTPN IV Medan, Kemarin. Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 13.00 wib.
Menurut Mandor Besar Afdeling 2 bernama Agus saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, kalau menurut SOP dan RSPO memang sangat dilarang, karena ini menjadi sampah makanya kita bakar dan ini sudah diketahui oleh asisten Mahyudanil.
“karena TBS ini tidak layak produksi, yang dibakar sisa yang sudah di ketek, setelah itu buah yang masak menjadi brondolan itulah kita bawa ke pabrik.TBS ini hanya satu kilo yang diterima di pabrik harus berat 5 kg, kalau tidak pengolahan pabrik rusak,” ucapnya.
Pantauan reporter dilapangan, lokasi pembakaran tersebut dilokasi blok 14 L dan di belakang kantor afdeling 2 pondok laut Gunung Bayu. Kecamatan Bandar. Kabupaten Simalungun. Propinsi Sumatera Utara.
Akibat melakukan pembakaran diareal perkebunan, Manajemen kebun unit Gunung Bayu Diduga telah melanggar undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan terkait Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang tertuang pada Pasal 67 ayat (1). Berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan ayat (2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat (3) Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:
a. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
Dan dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha
Perkebunan wajib menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup.
Namun akibat melakukan pembakaran diareal perkebunan pihak Manejemen kebun unit Gunung Bayu PTPN IV Medan terkesan tidak paham Undang-undang yang berlaku.
(LNT/Roz/Red)
Discussion about this post