LasserNewsToday
Senin, Januari 18, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Bakar TBS Di Areal Perkebunan, Manajer Gunung Bayu Diduga Langgar UU Perkebunan dan Rugikan Produksi PTPN IV Medan

by REDAKSI
9 Agustus 2018
552
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |

Bobroknyanya kepemimpinan Manajer kebun unit Gunung Bayu Darwis Damanik selama ini diduga banyak merugikan keuangan perusahaan PTPN IV Medan. Terkait masalah pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM) serta maraknya pencurian hasil produksi dari kebun unit Gunung Bayu juga sebagai biang kerok kerugian yang belum bisa diatasi Manajer unit ini.

Belum lagi dengan adanya pembakaran Tandan Buah Segar (TBS) diareal afdeling 2 Blok 14 L7 Unit Kebun Gunung Bayu. PTPN IV Medan diduga telah melanggar RSPO (Roundtable on Sustainable  Palm Oil) yang isinya Rencana pencegahan polusi dan SOP.

Pasalnya, TBS tanaman 2014 yang telah di panen sebagian dibakar diareal perkebunan Kebun unit Gunung Bayu PTPN IV Medan, Kemarin. Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 13.00 wib.

Menurut Mandor Besar Afdeling 2 bernama Agus saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, kalau menurut SOP dan RSPO memang sangat  dilarang, karena ini menjadi sampah makanya kita bakar dan ini sudah diketahui oleh asisten Mahyudanil.

“karena TBS ini tidak layak produksi, yang dibakar sisa yang sudah di ketek, setelah itu buah yang masak menjadi brondolan itulah kita bawa ke pabrik.TBS ini hanya satu kilo yang diterima di pabrik harus berat 5 kg, kalau tidak pengolahan pabrik rusak,” ucapnya.

Pantauan reporter dilapangan, lokasi pembakaran tersebut dilokasi blok 14 L dan di belakang kantor afdeling 2 pondok laut Gunung Bayu. Kecamatan Bandar. Kabupaten Simalungun. Propinsi Sumatera Utara.

Akibat melakukan pembakaran diareal perkebunan, Manajemen kebun unit Gunung Bayu Diduga telah melanggar undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan terkait Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang tertuang pada Pasal 67 ayat (1). Berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan ayat (2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat (3) Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:
a. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

Dan dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha
Perkebunan wajib menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup.

Namun akibat melakukan pembakaran diareal perkebunan pihak Manejemen kebun unit Gunung Bayu PTPN IV Medan terkesan tidak paham Undang-undang yang berlaku.

(LNT/Roz/Red)

SendShare221Tweet138Send

Artikel Terkait

Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Persaingan bisnis haram judi togel di kabupaten Simalungun semakin ketat, siapa yang mampu melobby jajaran petinggi...

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DOK: VIBIZMEDIA.COM

Di Kabupaten Simalungun, Bantuan Untuk UMKM 2021 Belum Jelas

by REDAKSI
13 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten (Kab) Simalungun mengusulkan sebanyak 94.244 calon penerima bantuan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Studio 21 Milles ‘Digrebek’ Satnarkoba Polresta Siantar.! 2 Orang Pengedar Diamankan, Diduga Bandar Ekstasi Berinisal Bud Masih Berkeliaran

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Dikonfirmasi Terkait Bandar Ekstasi Berinisial BUD, Kapolresta Siantar ‘Buang Badan’ dan Kasat Narkoba ‘Bungkam’

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020