LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun terus dilakukan. Hal ini terlihat dalam penangkapan 4 pelaku Narkoba di 2 tempat berbeda di hari yang sama. Bahkan, satu diantara ke empat pelaku merupakan pengedar.
Ke empat tersangka tersebut masing masing Andika Jaya Siburian 24 warga Perumnas Batu Enam jalan Kedondong, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Simalungun, Saut Lamhot Simatupang 32 jalan Asahan Km 6 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar, Mikah Situmorang 29 jalan Durian 1 Perumnas batu anam, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar dan Candra Gempar Damanik 43 warga Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan tertulis yang didapat reporter dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriady Sembiring SH menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka ini pertama sekali dilakukan terhadap Andika, di kompleks SD Inpres jalan Kemiri Raya, Perumnas Batu Enam, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Berdasarkan laporan masyarakat, Andika berhasil ditangkap berikut barang bukti Sabu sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip dan 1 buah handphone merk Nexcom. Selasa (28/08/2018) sekira pukul 22.00 wib.
Lanjut Juriady, hasil interogasi terhadap tersangka Andika mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Candra Gempar Damanik warga jalan Mual Nauli Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, dengan memboyong Andika, Personil Satres Narkoba langsung menyasar ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), setibanya di TKP, jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu Kota Siantar, Andika menunjukan sebuah kandang ayam yang merupakan tempat transaksi dan persembunyian Candara.
Kemudian personil langsung mengepung kandang ayam tersebut, saat akan disergap, tampak 2 orang laki laki akan melarikan diri, namun personil dapat meringkus keduanya diluar kandang ayam, sedangkan personil yang lain berhasil mengamankan seorang lagi didalam kandang ayam.
Dijelaskan Kasat, ketika ditangkap itu ketiga pelaku mengaku bernama Mikha, Saut dan Candra. Kemudian personil melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kandang ayam, hasilnya personil berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus plastik klip berisi Narkoba diduga sabu, 1 batang rokok bekas bakar yang bercampur Ganja, sejumlah alat hisap sabu, 1 buah plastik asoy berisi Ganja dan uang 500 ribu hasil penjualan.
Dijelaskan kasat lagi, Pengakuan para tersangka kepada personil di TKP mengatakan bahwa Saut dan Mikha datang ketempat itu (Kandang Ayam) menjumpai Candra untuk membeli dan mengkonsumsi Narkoba.
Terhadap tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan personil sudah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun. Tulis Kasat Narkoba.
(dvd/Red)
Discussion about this post