LasserNewsToday- Simalungun (Sumut) |
Sesuatu amanah yang diberikan rakyat kepada pemimpin nya seharusnya jangan disalahgunakan, namun tak kala ada juga pemimpin yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat menjadi salah satu kekuatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, dan semena mana mengambil kebijakan yang menguntungkan kepentingan sendiri.
Dimana seperti yang dilakukan pemimpin di Nagori Tanjung Pasir yakni Pangulu Dra. Martina Marbun yang di pilih warga menjadi kepala pemerintahan Desa (Nagori/red). Namun diduga Dra. Martina Marbun menjadikan mandat dari warganya sebagai kepala desa (pangulu/red) untuk membuat kekuasaan sendiri dan menjadikan nya untuk mengambil keputusan demi kepentingan pribadi.
Tidak lama ini pangulu Nagori Tanjung Pasir Dra.Martina Marbun, Kecamatan Tanah Jawa di duga melakukan pemecatan sepihak pada maujana yang telah di buat Surat Keputusan (SK) nya oleh kecamatan Tanah Jawa sebelum Dra. Martina Marbun terpilih sebagai pangulu.
“Ia itu sudah tau saya bang, dan kami sudah melayangkan surat teguran tertulis. Sebelumnya kami telah melakukan teguran lisan dan mengingatkan ibu Dra.Martina Marbun untuk mengaktifkan kembali maujana yang di cabut SK nya” ungkap Horss H. Dolok saribu saat reporter LNT konfirmasi.
Horas H. Dolok Saribu menjelaskan juga, “karena kami juga baru mempelajari mekanisme pengangkatan perangkat desa yang telah di atur dalam Permendagri 83 tahun 2015 tentang desa, Namun tidak ada pasal yang membuat bisa pangulu Tanjung Pasir memberhentikan maujana yang sudah di SK kan Camat Sebelumnya”.
Diharapkan kepada pangulu Tanjung Pasir dra. Martina Marbun supaya dapat melakukan pertimbangan dan musyawarah dalam membuat satu keputusan serta dapat mengedepankan kepentingan warganya,supaya warganya menjadi solid dan semakin maju di masa kepemimpinannya.(Rollys,S)
Discussion about this post