LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Satres Narkoba Polres Simalungun kembali ringkus pemain Narkoba jenis Sabu sabu. Tak tanggung, kali ini, kurang dari 24 jam, Satres Narkoba Polres Simalungun ringkus 5 pelaku dari 3 tempat berbeda.
Pengkapan terhadap kelima pelaku ini berawal atas informasi masyarakat yang diterima personil pada Minggu (26/08/2018) sekira pukul 13.00 wib, waktu itu personil mendapat laporan bahwa di seputaran Beringin, Gang subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun kerab dilakukan transaksi Narkoba, berdasarkan info ini personil Satres Narkoba langsung menindaklanjut laporan tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut, tepatnya Gang Subur, sekira pukul 14.00 wib terlihat oleh petugas yang sedang mengintai ditempat tersebut, seorang Pria sedang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan, yakin atas buruannya itu, personil langsung menyergap pelaku dan berhasil mengamankan, saat digeladah, didapat 1 bungkus Narkoba jenis sabu, ketika di interogasi, pelaku mengaku bernama Rio Azhari alias Rio warga Gang Subur, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rio pun mengakui mendapat barang haram tersebut dari Wahyu di Gang Ridho, Tapian Dolok.
Personil pun langsung gerak cepat kelokasi sesuai pengakuan Rio, setibanya dilokasi tersebut, Gang Ridho, disalah satu rumah, personil langsung mengepung rumah tersebut, sekira pukul 14.30 wib, personil langsung menggerebek rumah itu dan mendapati 2 orang pria, kedua pria ini pun mengaku bernama Wahyu dan Rafli, saat digeledah pada tubuh dan lokasi rumah itu didapat sejumlah barang bukti, masing masing 6 bungkus Narkoba jenis Sabu sabu dalam kotak rokok sampurna, 2 bungkus kecil plastik klip sisa pemakaian dan 1 unit handphone merk Nokia milik Wahyu.
Hasil pengakuan dari Wahyu ketika di interogasi personil mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang pria bernama Mangun di jalan Mesjid, Kelurahan Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Personil pun bergegas menuju TKP tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, diketahui tersangka berada dalam sebuah rumah di jalan Mesjid, Tapian Dolok.
Langsung saja petugas bergegas menuju rumah tersebut, setibanya di TKP, sekira pukul 15.30wib, anggota opsnal langsung menggrebek rumah itu, saat digerebek, didapati 2 orang laki laki yang mengaku bernama Suyatno alias Mangun dan Sutrisno, keduannya merupakan warga Tapian Dolok.
Saat digeladah anggota, didapatlah barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus besar plastik klip kosong, 2 bungkus kecil sabu sisa pemakian, sejumlah peralatan pemakaian sabu, 2 unit handphone merk Nokia dan Samsung.
Dalam keterangan tertulis Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriady Regama Sembiring SH, menerangkan bahwa hasil interogasi terhadap Mangun mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang dia kenal dengan inisial AL, dijelaskan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AL guna mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Hukum Polres Simalungun. Tulis Kasat.
Ditambahkannya, saat ini kelima pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan personil sudah diamankan ke Mako Satres Norkoba Polres Simalungun. Jelas Kasat Narkoba.
(dvd/Red)
Discussion about this post