LasserNewsToday, Simalungun (SUMUT) |
Tampaknya pihak inspektorat simalungun tidak main-main dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek pangulu (Kepala Desa/Red) yang dananya bersumber dari ADD maupun ADN.
Hal ini sesuai dengan amatan reforter, jumat (05/10/2018) di lapangan saat pihak inspektorat kabupaten simalungun melakukan pemeriksaan terhadap pembuatan rabat beton di daerah menuju bah, dusun Marihat Raya, Nagori Rayahuluan, Kecamtan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Nagori (ADN) APBD Kabupaten Simalungun T.A 2017.
Sesuai hasil pemeriksaan, rabat beton tersebut dibangun hanya panjang sekitar 28 meter dan tampak proyek tersebut sudah hancur, diduga hasil campuran semen dan materialnya tidak sesuai dengan RAB.
Sekdes Nagori Rayahuluan, Sando Purba saat di lokasi mengatakan bahwa seingat beliau proyek rabat beton tersebut seharusnya mencapai ratusan meter tapi karena dana dari pemkab tidak cair semua makanya hanya dibangun semampu dana yang ada. Perlu diketahui bahwa pengerjaan rabat beton tersebut dikelola oleh Pj. Pangulu, Jawarta Saragih saat itu.
Pihak Inspektorat Simalugun di lokasi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan disesuaikan dulu dengan RAB dan Laporan Pangulu tahun 2017.
Sehubungan dengan itu, apabila memang ada temuan indikasi tindakan pidana korupsi diharapkan kepada pihak berwajib agar segera menindak oknum-oknum desa yang terindikasi korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Hen/Red)
Discussion about this post