LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Diduga lakukan Kriminalisasi Pers terhadap Pimpinan redaksi media online lassernewstoday.com, petinggi Polres Simalungun akan segera dilaporkan ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait kurang profesional nya kinerja petinggi Polres Simalungun dalam menangani kasus yang diadukan oleh Direktur PT. SAMK Sabardo Enriko Girsang terkait pemberitaan Korupsi RSUD Perdagangan TAK 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar.
Ketiga petinggi Polres Simalungun yang akan dilaporkan yakni Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon dan Kanit Jatanras Iptu Zikri M karena diduga tidak profesional dalam menangani objek laporan yang diadukan oleh pelapor, apalagi terkait pemberitaan tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan oleh Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal. Rabu (22/08/2018) bahwa ketiga perwira ini diduga tidak profesional dalam menangani kasus yang dialaminya sehingga saat ini menjadi tersangka di Polres Simalungun dan terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun dengan tuduhan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong seperti tercantum pada pasal 14 ayat 1 Undang – undang nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang IT atas laporan pelapor Direktur PT. SAMK Sabardo Enriko Girsang.
Bahwa laporan pelapor terkait pemberitaan pada media online lassernewstoday dengan judul “Korupsi Proyek RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar.” Anehnya laporan pelapor langsung ditindaklanjuti oleh Polres Simalungun tanpa menindaklanjuti ke pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI apakah memang benar atau tidak proyek tersebut memang proyek korupsi atau tidak. Sebagai Justice colaborator seharusnya saya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun. Namun akibat Kriminalisasi yang mereka lakukan hak asasi saya telah dirampas pihak Polres Simalungun. Ucap Marsal Harahap.
Marsal juga mengatakan bahwa dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Simalungun pada tanggal 4 Juni 2018 lalu, padahal pada tanggal 19 April 2018 pihak BPK bersama Pejabat pembuat komitmen (PPK) Djamahean Purba ST.MT yang juga sebagai saksi pelapor telah melakukan audit fisik RSUD Perdagangan dan telah menemukan dugaan Korupsi yang terjadi pada pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 151.643.000. Dan pada bulan Mei 2018 pihak BPK RI telah memberikan audit akibat kerugian negara pada proyek RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp 9,1 Miliar.
Jadi jelas berita saya benar telah terjadi korupsi dan bukan berita bohong, namun Polres Simalungun menjerat saya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Padahal jelas hasil audit BPK RI lebih dahulu keluar dan mengatakan telah terjadi kerugian Negara pada proyek yang saya beritakan dan saya sebar tersebut, bukan bohong namun sesuai fakta sesuai yang ditemukan pihak BPK RI. Namun Polres Simalungun langsung menetapkan status tersangka kepada saya tanpa meminta pendapat BPK RI terkait kasus korupsi tersebut. Ungkap Marsal.
Menurut Marsal pihak Polres Simalungun telah melakukan Kriminalisasi Pers dan tidak mendukung upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun ini dan saya akan melaporkan Kapolres. Kasat Reskrim dan Kanit ke Kapolri. Kompolnas dan Ombudsman RI, saya akan lampirkan hasil audit BPK RI terkait Korupsi RSUD Perdagangan, Surat Pemanggilan. Surat Penangkapan. Surat penahanan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon dan Kanit Ipda Zikri M agar pihak Kepolisian lebih profesional dalam menangani kasus tindak pidana Korupsi yang harus lebih didahulukan. Tutup Marsal Harahap.
(Sampai berita ini diturunkan. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon dan Penyidik Kanit Iptu Zikri belum berhasil dikonfirmasi terkait akan dilaporkannya ke Kapolri dan Kompolnas).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post