LasserNewsToday
Rabu, Januari 20, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Kriminalisasi Pers, Kapolres Simalungun AKBP ML Panjaitan, Kasat Reskrim AKP Poltak Simbolon dan Penyidik Iptu Zikri Akan Di Laporkan Ke Kapolri dan Kompolnas

by REDAKSI
22 Agustus 2018
825
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |

Diduga lakukan Kriminalisasi Pers terhadap Pimpinan redaksi media online lassernewstoday.com, petinggi Polres Simalungun akan segera dilaporkan ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait kurang profesional nya kinerja petinggi Polres Simalungun dalam menangani kasus yang diadukan oleh Direktur PT. SAMK Sabardo Enriko Girsang terkait pemberitaan Korupsi RSUD Perdagangan TAK 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar.

Ketiga petinggi Polres Simalungun yang akan dilaporkan yakni Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon dan Kanit Jatanras Iptu Zikri M karena diduga tidak profesional dalam menangani objek laporan yang diadukan oleh pelapor, apalagi terkait pemberitaan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan oleh Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal. Rabu (22/08/2018) bahwa ketiga perwira ini diduga tidak profesional dalam menangani kasus yang dialaminya sehingga saat ini menjadi tersangka di Polres Simalungun dan terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun dengan tuduhan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong seperti tercantum pada pasal 14 ayat 1 Undang – undang nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang IT atas laporan pelapor Direktur PT. SAMK Sabardo Enriko Girsang.

Bahwa laporan pelapor terkait pemberitaan pada media online lassernewstoday dengan judul “Korupsi Proyek RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar.” Anehnya laporan pelapor langsung ditindaklanjuti oleh Polres Simalungun tanpa menindaklanjuti ke pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI apakah memang benar atau tidak proyek tersebut memang proyek korupsi atau tidak. Sebagai Justice colaborator seharusnya saya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun. Namun akibat Kriminalisasi yang mereka lakukan hak asasi saya telah dirampas pihak Polres Simalungun. Ucap Marsal Harahap.

Marsal juga mengatakan bahwa dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Simalungun pada tanggal 4 Juni 2018 lalu, padahal pada tanggal 19 April 2018 pihak BPK bersama Pejabat pembuat komitmen (PPK) Djamahean Purba ST.MT yang juga sebagai saksi pelapor telah melakukan audit fisik RSUD Perdagangan dan telah menemukan dugaan Korupsi yang terjadi pada pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 151.643.000. Dan pada bulan Mei 2018 pihak BPK RI telah memberikan audit akibat kerugian negara pada proyek RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp 9,1 Miliar.

Jadi jelas berita saya benar telah terjadi korupsi dan bukan berita bohong, namun Polres Simalungun menjerat saya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Padahal jelas hasil audit BPK RI lebih dahulu keluar dan mengatakan telah terjadi kerugian Negara pada proyek yang saya beritakan dan saya sebar tersebut, bukan bohong namun sesuai fakta sesuai yang ditemukan pihak BPK RI. Namun Polres Simalungun langsung menetapkan status tersangka kepada saya tanpa meminta pendapat BPK RI terkait kasus korupsi tersebut. Ungkap Marsal.

Menurut Marsal pihak Polres Simalungun telah melakukan Kriminalisasi Pers dan tidak mendukung upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun ini dan saya akan melaporkan Kapolres. Kasat Reskrim dan Kanit ke Kapolri. Kompolnas dan Ombudsman RI, saya akan lampirkan hasil audit BPK RI terkait Korupsi RSUD Perdagangan, Surat Pemanggilan. Surat Penangkapan. Surat penahanan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon dan Kanit Ipda Zikri M agar pihak Kepolisian lebih profesional dalam menangani kasus tindak pidana Korupsi yang harus lebih didahulukan. Tutup Marsal Harahap.

(Sampai berita ini diturunkan. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Kasat Reskrim AKP Poltak YP. Simbolon dan Penyidik Kanit Iptu Zikri belum berhasil dikonfirmasi terkait akan dilaporkannya ke Kapolri dan Kompolnas).

(LNT/Tim/Red)

SendShare487Tweet141Send

Artikel Terkait

Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Persaingan bisnis haram judi togel di kabupaten Simalungun semakin ketat, siapa yang mampu melobby jajaran petinggi...

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DOK: VIBIZMEDIA.COM

Di Kabupaten Simalungun, Bantuan Untuk UMKM 2021 Belum Jelas

by REDAKSI
13 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten (Kab) Simalungun mengusulkan sebanyak 94.244 calon penerima bantuan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020