LasserNewsToday
Kamis, Januari 21, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, Mantan Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu SH MH Didemo Aliansi LSM Saat Acara Sertijab

by REDAKSI
17 September 2018
550
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |

Acara Sertijab ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Provinsi Sumatera Utara. Senin (17/09/2018) antara Lisfer Berutu SH.MH yang digantikan oleh J. Saragih SH MH diwarnai aksi Demonstrasi terhadap Lisfer Berutu SH MH.

Aliansi LSM yang terdiri dari Sumut Watch, Eltrans, Kompass tersebut langsung saja memasuki halaman utama Pengadilan Negeri Simalungun untuk melakukan orasi dan pernyataan sikap nya yang diwakili oleh Kordinator Aksi yang diwakili oleh Monang Nadeak, Yunus Sitio, Arif Harahap dan Goklif Manurung.

Dalam pernyataan sikapnya koordinator aksi menyampaikan tuntutan agar Pengadilan Negeri Sinalungun segera menghentikan Eksekusi “HUTA PARMANUKAN” PARAPAT, TUNGGU PUTUSAN GUGATAN PERLAWANAN

Ternyata beberapa hari menjelang berakhir masa jabatannya, Hakim Lisfer Berutu, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, telah mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menandatangani penetapan eksekusi terhadap objek perkara Putusan PN. Simalungun No : 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, jo. Putusan PT. Medan, No : 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn, jo. Putusan MA RI, No: 75 K/Pdt/2018, dengan No. 12/Pdt.eks/2018/PN. Sim, jo. No. 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, yang dilaksanakan tertanggal 12 September 2018, sekalipun pelaksanaan eksekusi itu akhirnya gagal karena dihadang ratusan massa atau warga Kelurahan Parapat.

Bahwa Sumut Watch berikut sejumlah organisasi non pemerintah pegiat dan pemerhati hukum, merasa terpanggil untuk menyerukan kembali agar eksekusi tanah terperkara tersebut diatas, dapat kiranya dihentikan atau ditunda, berdasarkan alasan – alasan sebagai berikut :

Pertama, karena objek sengketa atau tanah terperkara TIDAK atau BUKAN milik Penggugat, ic. Sahat Sinaga (Alm) dan Dapat Sinaga (Alm) maupun Tergugat, ic. Jusniar alias Masniar Nainggolan, dkk, dalam putusan aquo. Melainkan milik Prof. DR. Djasmen Marulitua Sinaga, selaku ahli waris dari Alm. Ompu Harasan Sinaga, sedang Harasan Sinaga merupakan ahli waris dari Alm. Ompu Tahan Ombun Sinaga, selanjutnya Alm. Ompu Tahan Ombun Sinaga merupakan adek kandung dari Alm. Ompu Harajaon Sinaga, selaku Sipukka Huta Lumban Tonga-Tonga, termasuk didalamnya Huta Parmanukan.

Kedua, karena objek terperkara, KELIRU dan SALAH (error in objekto). Dalam putusan aquo objek sengketa ialah tanah seluas kurang lebih satu setengah hektar terletak di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun yang disebut Huta Parmanukan, dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Sungai, Sebelah Selatan berbatas dengan Buntu Pasir, Sebelah Barat berbatas dengan Tigarihit dan Sebelah Timur berbatas dengan Lumban Tonga- Tonga. Sedangkan faktanya Huta Parmanukan hanya seluas kurang lebih 20 x 30 M2, dengan batas – batas : Sebelah Utara dengan Jurang, Sebelah Selatan dengan Perladangan, Sebelah Barat dengan Pemakaman Justin Sinaga, dan Sebelah Timur dengan Lumban Sirait.

Ketiga, karena gugatan perlawanan eksekusi pihak ketiga sudah didaftarkan di PN. Simalungun, dengan Register Perkara Nomor : 61/Pdt.Bth/2018/PN. Sim, tanggal 29 Agustus 2018, dan sidang pertama dijadwalkan tanggal 19 September 2018. Keempat, karena terhitung sejak tanggal 11 Juli 2018, Ketua PN. Simalungun, Lisfer Berutu, SH, MH, telah dimutasi menjadi Hakim Anggota PN. Pati, Jawa Tengah, sehingga dikuatirkan pelaksanaan eksekusi dapat menjadi bias dari kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan Pelawan, sekaligus menjadi “bom waktu” bagi pejabat pengganti atau bagi institusi PN. Simalungun.

Bahwa sangat disesalkan, sekalipun Hakim Lisfer Berutu, SH, MH, masih dalam fase “Pembinaan” MA, terkait Putusan Ketua Badan Pengawas MA, Nugroho Setiadi, yang menghukum Hakim Lisfer Berutu, SH, MH, dengan hukuman DISIPLIN SEDANG berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan menjadi Hakim Anggota di PN 1A, karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), namun yang bersangkutan tetap ngotot untuk melaksanakan eksekusi “Huta Parmanukan”.

Hukuman DISIPLIN RINGAN Ketua Badan Pengawas MA –RI, sepertinya tidak membuat Hakim Lisfer Berutu, SH, MH, “BERTOBAT”, malah terkesan semakin keranjingan membuat sejumlah putusan perkara pidana yang bermasalah.

Bahkan pada tanggal 4 September 2018, Hakim Lisfer Berutu, SH, MH, memutus perkara bandar (PENJUAL) narkoba jenis sabu, an. Terdakwa Rita Haryati Siregar, 2 tahun penjara setelah JPU menuntut 8 tahun penjara. Terbalik dengan terdakwa David Simangunsong, PEMBELI satu paket sabu dari terdakwa Rita, tapi dihukum 6 tahun penjara.

Lalu pada tanggal 23 Agustus 2018, lagi – lagi Hakim Lisfer Berutu, SH, MH, memutus perkara pencurian 2 baterai mobil dump truck seharga Rp. 2,5 juta, an. Terdakwa Satria Sinaga, Ricko Bestin Sitompul dan Chandra Sinaga, serta Jhonni Walter Tamba, Pandu Buana, masing – masing 3,5 tahun penjara. Tanggal 26 Juli 2018.

Lagi, Hakim Lisfer Berutu, SH, MH, juga memutus perkara tindak pidana kekerasan dan penganiayaan Pasal 170 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 351 ayat (1), jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, an. Terdakwa Pardamean Simatupang, Anggiat Siringoringo dan Julkipli Damanik, dengan putusan lepas (Onslag van recht vervolging), setelah JPU menuntut hukuman penjara masing – masing 2 tahun.

Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut, kami Sumut Watch – ELTRANS dan KOMPAS mendesak agar :

Ketua Bawas MA – RI Yth, memecat Sdr. Lisfer Berutu, SH, MH dari statusnya sebagai Hakim, karena diduga telah melakukan kembali penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran KEPPH dalam pelaksanaan eksekusi tanah terperkara “Huta Parmanukan” dan dalam pemutusan sejumlah perkara pidana.

Ketua PN. Simalungun yang baru Yth, menunda/ menghentikan pelaksanaan eksekusi tanah terperkara “Huta Parmanukan”, sampai gugatan perlawanan eksekusi dalam Register Perkara Nomor : 61/Pdt.Bth/2018/PN. Sim, tanggal 29 Agustus 2018, berkekuatan hukum tetap.

Namun aksi para pendemo tampaknya tidak digubris oleh Lisfer Berutu SH MH yang diduga selama menjabat sebagai ketua PN Simalungun telah melakukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan nya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, begitu juga dengan Ketua PN Simalungun yang baru juga terkesan enggan menemui para pengunjung rasa sampai aksi massa membubarkan diri dengan tertib.

(LNT/Red)

SendShare220Tweet138Send

Artikel Terkait

Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Persaingan bisnis haram judi togel di kabupaten Simalungun semakin ketat, siapa yang mampu melobby jajaran petinggi...

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DOK: VIBIZMEDIA.COM

Di Kabupaten Simalungun, Bantuan Untuk UMKM 2021 Belum Jelas

by REDAKSI
13 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten (Kab) Simalungun mengusulkan sebanyak 94.244 calon penerima bantuan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020