LasserNewsToday- Pematang Raya (Simalungun) |
Lagi-lagi Pungutan liar (Pungli) dan Korupsi yang dilakukan beberapa oknum di pemerintahan kabupaten Simalungun tidak pernah berhenti, yang mana kali ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab Simalungun.
Dimana oknum bendahara Sapol PP diduga melakukan korupsi dana gaji para anggota personil Satpol PP yang baru masuk di kesatuannya, dengan modus melakukan perekrutan dibulan februari 2017 sesudah DIPA (Daftar Isian Anggaran) telah di tetapkan, Namun anehnya saat penggajian para personil Satpo PP disuruh tanda tangan saja untuk penggajian bulan Januari, namun uangnya tidak diberikan.
Menurut salah beberapa orang personil Satpol PP yang menghubungi LasserNewsToday, mengatakan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) dibuat mulai Januari hingga Desember 2017 masa berlaku nya, walaupun kami baru masuk kerja bulan februari, “jelas para pegawai honorer yang minta namanya dirahasiakan.
Kemarin, Rabu (03/05) saat reporter mencoba konfirmasi kepada Kakan Satpol PP Simalungun Ronny Butar-butar, namun tidak berada ditempat dan menemui Bendahara Satpol PP Edy yang bisa diminta keterangan dan mengatakan, “saya konfirmasi dulu bang sama pimpinanku, karena aku masih ada pimpinan, jadi tidak bisa saya beritahu berapa DPA TA 2017 dan juga pertanyaan yang abang tanya itu, “tutur Edy.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Lsm Lasser RI Siantar-Simalungun Mara Salem Harahap, Kamis (04/05) mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi ranah penegak hukum untuk menelusuri tindak penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk melakukan tindak pidana Korupsi uang APBD.
Kami akan laporkan bendahara Satpol PP Simalungun ke Kejaksaan ataupun Kepolisian bila mereka tetap tidak memberikan gaji para personil Satpol PP, sebagai bukti kita akan lampirkan rekaman percakapan dari beberap personil Satpol PP yang ada pada kita, Tutup Harahap.(Roll,s/Red)
Discussion about this post