LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Rengga Pembudi (22), warga Huta I, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan personil Satres Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (08/09/2018) pukul 20.30 wib.
Tersangka diamankan personil karena kedapatan mengantongi Narkoba jenis Sabu sabu sebanyak 2 Plastik klip kecil dengan berat 0,36 gram saat sedang mengendarai Sepeda Motor bersama seorang rekannya. Namun saat diamankan itu, rekan Rengga berhasil meloloskan diri.
Demikan disampaikan Kasatres Narkoba AKP Juriady Sembiring SH MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, tersangka diamankan personil saat berkendara dengan rekannya di Huta I Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.
“Tersangka ini diamankan saat sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya, namun ketika diamakan anggota, rekan tersangka berhasil meloloskan diri” tulis Kasat.
Dijelaskan Kasat, hasil interogasi terhadap Rengga mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kampung Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Rengga mengaku tidak mengetahui nama penjual tersebut dan hanya mengetahui ciri-ciri dan alamatnya saja.
Lantas personil bergerak menuju tempat yang ditunjuk tersangka sambil membawa serta Rengga. Namun hasil pengembangan personil di lokasi itu tidak membuahkan hasil, kemungkinan pelaku telah mengetahui kedatangan personil.
Hingga saat ini personil Satres Narkoba Polres Simalungun masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang menjual Sabu sabu kepada Rengga dan rekannya yang berhasil melarikan diri tersebut.
Terhadap tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan personil sudah diboyong ke Mako guna penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba.
(Dvd/Red)
Discussion about this post