LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
MS (38) warga Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, dan SN (35) warga Simpang RS Balimbingan Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, Minggu (30/9/2018) sekira pukul 22.35 WIB, diamankan personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, dari sebuah tempat di Jalan Umum, Afdeling XI, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu sabu, buktinya saat digeledah, polisi mendapatkan barang buktinya berupa 1 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu sabu.
“Penangkapan kedua pelaku, berawal saat kita mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pelaku diduga sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu sabu. Berdasarkan hal tersebut, kita pun langsung melakukan penyelidikan,” terang Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu Jaresman Sitinjak SH MH, kepada reporter.
Lebih lanjut terangnya lagi, saat melakukan melakukan penyelidikan tersebut pihaknya melihat kedua pelaku sedang melintasi areal TKP. Melihat itu, polisi pun langsung menaruh curiga, hingga berujung tindakan polisi untuk menghentikan keduanya yang sedang berkendara. Tidak bisa lagi mengelak, keduanya pun tidak berkutik lagi saat digeledah didapatkan 1 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu sabu.
“Keduanya beserta barang buktinya saat ini sudah berada di Komando kita, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut,”katanya menambahkan terakhir, Senin (1/10/2018) sekira pukul 14.00 WIB, via seluler.
(LNT/SB/red)
Discussion about this post