LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Gawat.! Seorang Manager Perkebunan di PTPN 4 Medan yang seharusnya bertugas mengurus manejemen perusahaan, namun berbanding terbalik dengan Manager kebun unit Marihat PTPN 4 Medan Showkun Damanik ini malah mengurus urusan yang dinilai bukan sebagai wewenang nya dalam hal membuat surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Malah Manager kebun unit Marihat Showkun Damanik membuat surat resmi berkop surat perusahaan PTPN 4 Unit usaha kebun Marihat dengan nomor : MAT/ 72/ V/ 2018 tanggal 02 Mei 2018 dengan perihal Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada kepala Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Dalam hal sehubungan dengan proses penahanan pada tingkat penuntutan yang dilakukan terhadap karyawan kebun unit Marihat yakni : Pardamean Simatupang. Anggiat Siringoringo dan Julkipli Damanik yang berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sehubungan proses penahanan atas karyawan PTPN 4 dengab nama nama tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada kepala PN Simalungun agar berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut atau melakukan pengalihan jenis tahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Terkait dengan itu kami dengan ini menjamin bahwa para ketiga tersangka : 1. Tidak akan melarikan diri. 2. Tidak akan menghilangkan barang bukti dan. 3. Tidak akan mengulang tindak pidana sebagai yang dituduhkan.
Manager kebun unit Marihat Showkun Damanik juga menjamin bahwa pihaknya sanggup menghadapkan tersangka sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Tulis Manager diatas materai 6000.
Ketua DPD Lsm Lasser RI Siantar Simalungun M.S Harahap ketika dimintai tanggapan nya, Kamis (24/05) terkait masalah surat permohonan penangguhan ketiga karyawan unit Marihat tersangka kasus penganiayaan tersebut mengatakan, bahwa Manager kebun unit Marihat sudah melangkahi wewenang Direksi dalam hal ini. Ucap Harahap.
Menurut Harahap, masalah administrasi terkait pelanggaran pidana yang dilakukan karyawan biasa nya wewenang Direksi bagian SDM, bukan wewenang Manager unit, gawatlah kalau sudah begini, bila seorang Manager tidak tau Tupoksi nya. Ungkap Harahap.
Ditambahkannya lagi, bahwa terkesan Manager kebun unit Marihat Showkun Damanik membela pelaku tindak pidana dengan menjamini para pelaku tindak pidana untuk penangguhan penahanan Rutan menjadi tahanan kota, pakai kop surat perusahaan lagi. Bisa jadi perusahaan kebun unit Marihat kita duga menjadi tempat pelindung para tersangka dan pelaku tindak pidana juga. Tutup nya.
Sekedar diketahui, Akibat melakukan penganiayaan, 3 (tiga) orang karyawan kebun unit Marihat dijadikan tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Kemarin. Rabu (11/04/2018). Ketiga tersangka karyawan Kebun unit Marihat yang ditahan yakni, Pardamean Simatupang karyawan pengamanan, Anggiat Siringo-ringo, Zulkifli Damanik. Ketiga nya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar.
Baca Juga: Aktivitas Mesin Judi Jackpot Kembali Marak di Wilayah Polsek Panei Tongah
Hal ini diketahui, Jumat (13/04/2018) berdasarkan pengakuan korban penganiayaan, Boni Butar-butar (43) warga Nagori Pardamean Asih, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, propinsi Sumatera utara mengatakan, bahwa kasus penganiayaan ini dilakukan ketiga tersangka setahun yang lalu. Ucapnya.
Korban juga menambahkan, bahwa dirinya dianiaya, dan melakukan visum serta melaporkan kasus ini ke Polisi, namun setelah setahun berlalu baru kasus ini berlanjut ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dan saat ini ketiga tersangka sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun. Tutupnya.
Manager kebun unit Marihat Showkun Damanik ketika dikonfirmasi reporter. Kamis (24/05/2018) terkait surat penangguhan penahanan Rutan menjadi penahanan kota yang dibuatnya, Manager kebun unit Marihat PTPN 4 Medan Showkun Damanik enggan membalas sms reporter.
(Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Direktur utama PTPN 4 Medan Siwi Peni dan Direktur SDM Rizal Damanik belum berhasil dikonfirmasi terkait perbuatan Manager kebun unit Marihat Showkun Damanik yang diduga telah mengkangkangi wewenang Direksi dengan membuat surat penangguhan penahanan ketiga karyawan yang saat ini menjadi terdakwa di PN Simalungun). (LNT/01/Red)
Discussion about this post