LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Polsek Serbelawan berhasil menangkap Anjas Purnama alias Anjas (43) warga Simpang Mangga bawah Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan Anjas merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya yakni Bukhari. “Shabu yang dimiliki Bukhari ternyata diperoleh dari Anjas”, ucap Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar, kamis (30/8/2018).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah Anjas dan ditemukan 1 plastik klip kecil dan 1 plastik klip besar yang berisi shabu dalam sebuah kotak kacamata.
Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya seperti, 1 buah timbangan digital, 33 buah Palstik klip kecil kosong 1 unit Handphone dan Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu. “Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan”, tandasnya.
(Saiun/Red)
Discussion about this post