LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Gawat..!! Ternyata polemik dugaan korupsi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar semakin terungkap. Hal ini juga terlihat dengan tidak transparan nya Tim TP4D kabupaten Simalungun yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipegang oleh Kasi Intel Kejari Simalungun, Polres Simalungun dan Inspektorat Simalungun ke publik.
Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 200 juta pada hasil audit pekerjaan proyek RSUD Perdagangan TA 2017 tersebut, namun tim TP4D kabupaten Simalungun tidak mengungkapkan temuan BPKP Sumut ini ke Publik.
Ada apa dengan Kejaksaan Simalungun. Polres Simalungun dan Inspektorat Pemkab Simalungun. Sehingga tidak melakukan tindakan atau upaya hukum kepada pelaksana dan penyedia jasa dari PT. SAMK yang telah melakukan tindakan korupsi pada proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut ini.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil konfirmasi reporter. Rabu (15/08/2018) kepada Djamahean Purba ST. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar ini. Djamahean Purba mengatakan bahwa sudah ada pengembalian ke kas daerah sebesar Rp. 200 juta. Ungkapnya.
Korupsi dan pengembalian hasil audit BPKP Sumut ini juga dibenarkan oleh Frans Saragih Kepala Inspektorat Simalungun ketika dikonfirmasi reporter. Rabu (15/08/2018) mengatakan bawasanya benar ada kerugian negara pada proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar ini, ketika ditanyakan mengenai upaya hukum atas perbuatan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT. SAMK, Frans mengatakan akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun. Tutup nya.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan P. Samosir SH.MH ketika dikonfirmasi reporter. Kemarin. Selasa (14/08/2018) melalui kasi intel Robinson Sihombing SH malah mengatakan, itu kurang tahu saya pak, itu ranahnya inspektorat, mereka belum ada komunikasi dengan kami terkait hal itu, kita sudah pernah mintakan untuk kordinasi membicarakan hal itu dengan Inspektorat namun belum digubris, kalo tidak percaya coba tanyakan langsung dengan kepala inspektorat apakah kita sudah surati mereka atau tidak. Katanya menjawab reporter.
Sangat diharapkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar mengambil alih kasus korupsi proyek RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar ini yang telah ditemukan kerugian Negara oleh BPKP Sumut. Proyek ini juga diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan oknum DPRD Simalungun Elias Barus.
(LNT/DvD/Red)
Discussion about this post