LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Hotel Sing a Song Jalan Asahan Nagori Siantar State Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menjadi tempat di ringkusnya seorang Warga Pematangsiantar karena menjadi pengedar barang haram diduga sabu sabu di wilayah hukum Polres Simalungun.
Adalah Zardi Lesmana Koto 22 alias Zardi warga Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 15.30 dari Parkiran Hotel Sing a Song saat menunggu “Pasien” (pembeli).
Dikatakan Kasat Narkoba AKP Juriady Sembiring, Penangkapan terhadap Zardi ini berkat info masyarakat yang menyebut bahwa pelaku ini kerab bertransaksi Narkoba di Lokasi ini. Hasilnya, Sat Narkoba menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dari saku celana sebelah kiri 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seberat (0,44 gram).
Selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap Zardi dari mana dia mendapatkan barang haram itu. Kemudian Ianya mengaku mendapatkan Sabu sabu tersebut dari seorang Laki laki bernama Deden yg berdomisili diwilayah Pematangsiantar.
Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke jalan Haji Adam malik Lingkungan II Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar atau Tepatnya disamping Cafe Braga.
Tiba dilokasi, Personil langsung lakukan penggrebekan dirumah itu dan menemukan 2 (dua) orang laki laki. Saat di Tanyai Petugas, keduanya mengaku bernama Baginda Maulana Napitupulu warga jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar dan Rizky Deni Muhari Daulay alias Deden diduga pemilik rumah. Kemudian petugas lakukan penggeledahan pada keduanya dan didapati barang bukti Narkoba diduga Sabu sebanyak 4 (empat) bungkus seberat 4 gram alat komunikasi jenis Handphone dan Uang tunai sebanyak 1 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun sudah diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun di Kompleks Aspol (Asrama Polisi) Jalan Asahan Kota Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kata Kasat Narkoba Polrea Simalungun AKP Juriady Sembiring. (dvd/Red)
Discussion about this post