LasserNewsToday, Parapat (Sumut) |
Sepertinya Adrenali (nyali) Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip) yang bertugas di kota Wisata Danau Toba Parapat Kabupaten Simalungun ini sepertinya ‘tertantang’ dengan adanya informasi bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah bangunan milik pribadi di kawasan Dolok Pangulu Kelurahan Tigaraja sudah dikeluarkan pada tahun 2017 yang lalu.
Dan sejak diberitakan beberapa hari yang lalu ternyata muncul sebuah plang jelmaan yang diduga ditulis sendiri oleh pemilik bangunan berisikan SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) No. 503/178.p/SIMB/34.16.5/2017 yang dikeluarkan tertanggal 16 Mei 2017. Lalu ada tambahan tulisan, barang siapa mencabut tanda pengenal ini dapat dikenakan sanksi,”Pasal 406 Jo Pasal 626 KUHP”. Potert plang yang ditulis tangan itu dijepret, Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.
Keheranan dan keresahan masyarakat yang bermukim dibawa Dolok (bukit) Pangulu ini bukanlah terlalu berlebihan. Sebab selain dibawah sana ada pusat pasar dan inti kota kelurahan Tigaraja yang ditinggali sekitar 3.000an masyarakat, wajar jikalau mereka sangat was-was dikala hujan turun dan sangat logika, disaat ada sertifikat tanah yang muncul ditanah milik Negera (Pemkab Simalungun) itu.
Parahnya lagi, sehak terjadi penebangan pohon Pinus yang juga diduga tanpa surat ijin tebang dari kehutanan dikala itu, ternyata masyarakat yang mengatas namakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tigaraja sudah melayangkan surat penolakan sekaligus menyatakan keberatannya atas pengelolaan tanah di areal Dolok Pangulu itu dengan melayangkan surat yang disertai dengan ratusan tanda tangan masyarakat itu ditujukan kepada Lurah Tigaraja kala itu dijabat Donni Sinaga SH, tertanggal 26 Pebruari 2017 lalu.
Adapun isi ‘maklumat’ surat warga yang bermukim di Lingkungan Sososr Mangadar, Harangan Gisgis, Tigaraja dan Siburakburak menyatakan bahwa Puncak Dolok Pangulu merupakan penyimpanan (Stasiun) Air PDAM yang didistribusikan keratusan rumah penduduk. Sebagai masyarakat adat Kelurahan Tigaraja sudah empat (4) Generasi/Keturunan menyepakai bahwa batas pengelolaan lahan Dolok Pangulu adalah areal Hotel Simarjarunjung dan rumah kediaman Alm. Lursen Sipayung.
Akan tetapi dalam surat keberatan ini juga disebut, saat ini justru terjadi pengelolaan sebidang tanah yang dulunya disepakati bukan lahan hunian (karena tanah Negara) yang seharusnya tidak diperbolehkan dikelola atau mendirikan bangunan rumah tempat tinggal, namun diatas lahan dimaksud sudah melakukan aktifitas penebangan pohon dibukit tersebut dan hal inilah yang memancing amarah ratusan penduduk yang rumahnya berada dibantaran Dolok Pangulu karena takut, dikemudian hari Dolok Pangulu ini akan menjadi biang kerok banjir bandang dan akan menjadi penyebab longor yang tak terduga kelak.
Untuk itu, supaya Lurah Tigara menghentikan segala aktifitas di Dolok Pangulu sekaligus mengusut tuntas asal muasal lahirnya Surat Keterangan Tanah disana dan dijadikan menjadi Sertipikat dilahan Pemerintah, kalau mereka bisa mengapa kami tidak?. Dan mengapa kami keberatan dan menolak aktifitas dibukit yang ketinggiannya diperkirakan 100-150 tersebut, karena kami sangat takut bahaya banjir dan longsor, sementara kayu-kayu pinus disana masih banyak yang besar-besar termasuk tabung penampungan PDAM yang terbuat dari semen segi empat dipuncak sana. Demikin disampaikan salah seorang warga Tigaraja MR Manurung (55) menambahkan komentarnya di Warung Tumbur Siburakburak.
Warga juga berharap agar camat Girsang Sipangan Bolon James Siahaan SSTP dapat meninjau ulang keberadaan pembangunan rencana rumah hunian atau entah bangunan apapun itu, supaya distop dan mengusut tuntas peralihan tanah Negara (aset pemkab Simalungun) itu menjadi milik pribadi, sebab kami sudah membaca komentar Camat beberapa waktu lalu di media ini, bahwa IMBnya belum ada dikeluarkan pihak Kecamatan Girssip, Kabupaten Simalungun, dan jangan tunggu kami pak camat untuk melakukan aksi penghentian bangunan yang sampai saat ini masih kami anggab bangunan Ilegal, sebab 4 Generasi Nenek moyang menghuni Kelurahan Tigaraja dan sangat menghormati Negara perihal lokasi tanah Dolok Pangulu dan menjadi lokasi stasion penampuangan PDAM demi kepentingan masyarakat sekitar, dan kini banyak menyuplai air minum termasuk ke hotel dan penginapan milik warga sekitar di Kelurahan Tigara, dan untuk itu mohon segera dihentikan, sebelum kami melakukan aksi, Ujar Manurung dengan tegas. (DOL/Red)
Discussion about this post