LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Dalam mencerminkan pemerintahan yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli) sedang gencar dilakukan Presiden Joko Widodo dengan membentuk Team Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Namun masih banyak perlakuan pungli terjadi pada instansi pemerintah bahkan dilakukan secara terang-terangan. Seringkali oknum ASN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada suatu dinas dalam melakukan pembayaran selalu menerima kwitansi kosong yang tentunya sudah ditanda tangani penerima sementara uangnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima alias sudah “potong atas”.
Seperti yang terjadi pada Bagian Humas Pemkab Simalungun, dimana ASN yang bertugas membayarkan uang koran selalu melakukan pemotongan dan mewajibkan kwitansi kosong dari si penerima dengan alasan untuk pengetikan karena tidak boleh ditulis tangan.
Perlakuan pungli pada pembayaran uang koran tersebut sudah berlangsung cukup lama. Demikian dikatakan seorang wartawan harian terbitan Medan dan seorang wartawan mingguan terbitan Jakarta kepada LasserNewsToday, beberapa waktu lalu yang bahkan menyesalkan harga koran yang ditetapkan jauh lebih murah dibandingkan dengan daerah yang lain.
“Ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan harga koran juga jauh lebih murah dibanding daerah lain,” ujarnya dengan kesal seraya meminta agar tidak menyebut namanya.
Ketika perlakuan pungli ini dikonfirmasi kepada oknum ASN yang bertugas membayarkan uang koran pada Bagian Humas Pemkab Simalungun, berinisial BS membantah adanya pemotongan pembayaran uang koran seperti yang disangkakan oleh beberapa wartawan.
Namun diakuinya bahwa ada koran yang jarang masuk namun harus dibayarkan penuh, untuk itu menurut Berliana wajar saja kalau memotong sekedar uang minum. “Ada koran yang jarang masuk, kita bayar penuh. Kurasa wajar saja kalau kami potong sekedar uang minum,” ujar BS.
Sementara di tempat dan waktu berbeda, Ketua DPD KOMNAS-WI (Komite Nasional Wartawan Indonesia) Siantar-Simalungun, Sabar M Saragih sangat menyesalkan tindakan pungli pembayaran uang koran tersebut dan berharap agar Bupati Simalungun segera mengevaluasi kinerja pelaku dan mencopot ataupun menggantikannya. (Marnaek.S/Red)
Discussion about this post