LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Parah..!! Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun dituding mencari kesempatan dalam kesempitan pada acara Pilgubsu mendatang, Karena Panwas diduga paksa setiap oknum Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Se-Kabupaten Simalungun untuk membeli 1 (satu) ekslempar buku panduan seharga Rp.170.000.
Hal ini dikatakan seorang PPL kecamatan yang ingin identitasnya dirahasiakan. Senin (14/05/2018) mengatakan bahwa, setiap orang dikenakan biaya sebesar Rp. 170. Ribu untuk membeli buku, ini waktu acara Bimtek di hotel Horison jalan Medan, kota Pematangsiantar. Sabtu kemarin (12/05/2018). Ungkap sumber.
Sumber juga menambahkan, bahwa yang mengutip uang dari PPL adalah masing-masing ketua Panwas tiap kecamatan, 400 orang lebih bang. Bahkan Ketua Panwas Kabupaten memberikan pemberitahuan yang berbunyi. “Kepada teman-teman ketua Panwascam, sehubungan hasil pertemuan kemarin perihal pengadaan buku panduan, bahwa buku tersebut telah tiba dan akan dibagikan besok pada saat Rakernis dan Bimtek PPL, dan seperti kesepakatan bersama bahwa biaya pembayaran dikenakan kepada Panwascam dan PPL sesuai dengan jumlah PPL dan Panwascam dikecamatan masing-masing. Untuk itu kami berharap kepada ketua-ketua untuk dapat mengumpulkan uang untuk pembayaran buku tersebut. Terimakasih. Inilah instruksi Ketua Panwas kecamatan kepada PPL bang,” Ungkap sumber.
Dan menurut sumber lagi, bahwa ketua Panwas Kecamatan berani berbuat seperti ini karena ada instruksi dari Panwas Kabupaten Simalungun. Selesai acara Bimtek, buku panduan langsung dibagi, dan yang mengkordinir pengutipan adalah ketua Panwas tiap-tiap kecamatan. Intinya kalau memang pengadaan buku itu tidak ada dianggarkan, kenapa harus diharuskan PPL membeli buku itu. Bahkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menerima 5 buah buku dari Kabupaten tapi tidak ada kutipan. Sementara anggaran Panwas untuk tahun ini naik dari anggaran Panwas tahun sebelumnya. Tutup sumber.
Ditempat terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Simalungun Bobby Dewantara Purba ketika dikonfirmasi Reporter, Senin (14/05/2018) mengatakan, “bahwa memang benar ada menjual buku panduan kepada setiap PPL, karena tidak ada anggaran dari KPU, Bawaslu dan APBD makanya dibebankan kepada setiap PPL,” ucap Bobby.
(Sampai berita ini diturunkan, Ketua KPU Sumut dan Simalungun serta Ketua Bawaslu RI dan Sumut belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait ulah Panwas Kabupaten Simalungun yang berubah tupoksi menjadi pedagang buku). (LNT/Red)
Discussion about this post