LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Manajemen Pabrik Mesin Tenera (PMT) Dolok Ilir PTPN 4 Medan diduga mengangkangi peraturan Direksi PTPN 4 Medan tentang pengadaan barang jasa dan Penghunjukan Langsung (PL), pasalnya, setiap angkutan yang di pihak ketiga kan kepada rekanan harus menggunakan plat kuning dan harus menggunakan truk fuso 220 tahun 2008 sesuai kontrak dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), namun dilapangan pengangkutan barang di Unit PMT PTPN 4 Medan tersebut menggunakan plat hitam, dan terbukti saat truk angkutan logging yang mengangkut Lori dari PMT itu menggunakan plat hitam serta bak terbuka.
Namun amatan reporter dilapangan memperlihatkan bahwa pihak manajemen unit PMT Dolok Ilir PTPN 4 Medan tidak melaksanakan perintah yang dibuat oleh jajaran Direksi, setiap angkutan harus sesuai kontrak dan RKS, seperti harus menggunakan truk fuso 220 tahun 2008 plat kuning, jika tidak sesuai dengan kontrak, pihak PMT seharusnya tidak membolehkan angkutan tersebut untuk mengangkut barang jadi milik PMT.
Kontrak payung pengangkutan barang jadi dan besi bekas untuk truk 220 PS Kap 20 ton Tahun 2018 dan Dokumen lelang 04.14/RKS-TM/298.1/III/2018 tanggal 27 maret.
Dimana Pabrik Mesin Tenera (PMT) adalah satu unit usaha milik PT Perkebunan Nusantara 4 Medan yang bergerak pada bidang manufaktur peralatan dan komponen mesin-mesin Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Unit PMT yang berlokasi di Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
PMT memiliki beberapa bagian yang saling mendukung dalam melakukan perancangan/desain, proses produksi, sampai dengan pemasangan di lapangan. Bagian-bagian tersebut antara lain: Bagian Perancangan/Desain, Bagian PPC (Product Planning & Control), Bagian Foundry (Pengecoran Logam), Bagian Permesinan, Bagian Konstruks, Bagian Assembling, Bagian Proyek.
Sementara Manajer Pabrik Mesin Tenera (PMT) Dolok Ilir PTPN 4 Medan Bambang melalui Plt KDT Suhardiman saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018) sekira pukul 11.20 wib mengatakan, karena barang itu harus diangkut ya kita tidak tahu apa itu dibolehkan atau tidak, karena kita belum memegang kontraknya, nantilah kita tanyakan ke pihak Direksi, yang memenang tendernya adalah CV. Citra Sewangi. Nanti kita koordinasikan dengan pihak SDM. Ucapnya.
(Sampai berita ini diturunkan, pihak jajaran Direksi PTPN 4 Medan belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait amburadul nya pengadaan barang jasa dan Penghunjukan Langsung (PL) di Unit PMT Dolok Ilir ini). (LNT/Red)
Discussion about this post