LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Keindahan Danau Toba telah mendatangkan keuntungan bagi warga yang kemudian menyulap kawasan perbukitan simarjarunjung menjadi kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, kawasan ini menarik karena menawarkan wisata alam berupa pemandangan Danau Toba untuk berselfie ria.
Namun ternyata, kawasan wisata yang sebagian berada dikawasan hutan lindung tersebut belum memiliki izin.
Terkait perizinan tersebut, Sukendra Purba kepala seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Siantar saat ditemui dikantornya, Rabu (30/5/2018) siang mengatakan sudah sebanyak 19 orang warga yang ada di daerah wisata simarjarunjung Kabupaten Simalungun mengajukan permohonan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk diberikan izin pemanfaatan hutan lindung yang ada di wilayah simarjarunjung.
“Permohonan tersebut nantinya akan di Verifikasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melihat apakah layak atau tidak”, ucapnya.
Selanjutnya bila dianggap layak maka akan dilakukan Nota Kesepakatan dan Kemitraan (NKK) dan jangka waktu kemitraan bisa sampai 10 – 20 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang.
Ketika ditanya luas lahan kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat, Sukendra Purba mengaku lupa.
“Namun bahwa tidak semua daerah wisata di bukit Simarjarunjung merupakan kawasan hutan lindung, ada juga memang milik masyarakat”, terangnya.
Mereka diberi akses utk pengelolaan hutan secara legal dimana yang bisa dilakukan meliputi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan kawasan, tutupnya. (J/Red)
Discussion about this post