LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Proyek bersumber dana anggaran DAK 2018 Pendidikan di SMP Negeri 2 Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela. Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ini diduga diborongkan dan telah menyalahi Perpres 54/2010.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Dinas Pendidikan pada tahun anggaran (TA) 2018 yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dengan tata cara swakelola. terindikasi tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan swakelola.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, beberapa kegiatan pembangunan sekolah yang seharusnya dilakukan secara swakelola. indikasinya dikerjakan oleh pihak ketiga atau diborongkan pada pihak lain. Kata salah seorang sumber yang layak dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya,kepada media ini kemarin. Kamis (30/8/2018) sekira pukul 09.30 Wib.
“Proyek swakelola tidak bisa diborongkan atau dipihak ketigakan. Ini menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 27 ayat 4 huruf c. Yang menerangkan, bila pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain. Jadi indikasi penyimpangannya sangat kuat,” katanya.
Salah seorang guru bermarga Turnip saat dikonfirmasi reporter. Kemarin. Kamis (30/8/2018) sekira pukul.10.00 Wib dilokasi sekolah menyebutkan, kepala sekolah belum masuk nantilah bapak tunggu, kalau masalah plank proyek ada dan ini kita suruh pasang sekarang karena kalau dipasang takut hilang sebab banyak anak anak bermain sore hari, ini proyek swakelola dan komitenya pak Janrik Damanik. Ucapnya.
Seorang pekerja saat ditanyai reporter siapa pemborongnya menurutnya orang Siantar daerah Rambung merah dan naik mobil kijang warna merah, gaji tukang Rp 120 ribu dan kernet Rp 80 ribu. Katanya.
Janrik Damanik ketua Komite sekolah SMP Negeri 2 Lingga saat dikonfirmasi melalui via seluler menerangkan, kami komite tidak ada dilibatkan dalam pengerjaan proyek di sekolah, cuma waktu saat peletakan batu pertama saja diundang. “memang proyek itu swakelola tapi kami nggak ada dilibatkan”, ungkap nya.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kepala dinas pendidikan Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara belum berhasil dimintai komentar nya terkait proyek DAK Swakelola yang diborongkan kepada pihak ketiga)
(LNT/SB/Red)
Discussion about this post