LasserNewsToday, SImalungun (Sumut) |
DPO (daftar pencarian orang) Junika alias Jonkero alias Pelong (37) warga Narumonda kecamatan siantar timur kota siantar dalam kasus narkoba berhasil ditangkap tim SatNarkoba polres simalungun sabtu (6/01/2018) pukul 23.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh kasat Narkoba AKP Manaek Ritongan. sebelumnya, pelaku ditetapkan sebagai DPO dalam kasus Feriman Tampubolon diseputaran gang dame kelurahan Kebun Sayur kecamatan siantar timur kota Siantar. Waktu itu pelaku berhasil melarikan diri.
Awalnya, kepolisian menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya terkait keberadaan tersangka dilingkungan rumahnya seputaran jalan Narumonda. Berbekal info berharga ini, Tim SatNarkoba polres simalungun dipimpin Kasat Narkoba AKP Manaek Ritongan meluncur ke TKP Jalan Narumonda kecamatan Siantar timur kota siantar. Tiba dilokasi polisi langsung lakukan pengintaian. Tak lama mengintai, Tim mendapati seorang Laki laki dengan ciri ciri sama sesuai informasi.
Kemudian, Tim SatNarkoba langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Saat diperiksa ditempat terang, dari saku celananya didapati 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu sabu dan uang 190.000.
Selanjutnya, tim bersama kepling setempat lakukan pengembangan kerumah pelaku. Dengan didampingi kepling, polisi melakukan pencarian barang bukti lainnya di sekitar lorong rumah. pada saat itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti di selah dinding dapur rumah abang tersangk 1(satu) bungkus kotak surya berisi 7 plastik klip diduga berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ekstasi, satu buah timbangan elektrik, kaca pirex dan satu buah handphone.
Kemudian ketika dilakukan Interogasi terhadap pelaku, Keterangan didapat selalu berubah ubah. Maka, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako SatNarkoba polres simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Ritonga. (dvd/Red)
Discussion about this post