LasserNewsToday
Senin, Januari 18, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

SUMUT WATCH Gugat Kapoldasu

by REDAKSI
6 September 2018
548
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |

Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch, untuk dan atas nama Biraba Siahaan, 33 tahun, pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Dsn. Sip. Bolon, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, selaku Pemohon, menggugat secara Praperadilan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Kepala Kepolisian Resor Simalungun, cq. Kepala Kepolisian Sektor Kota Tanah Jawa selaku Termohon, atas penetapan Pemohon sebagai Tersangka, dalam perkara penganiayaan dan pengancaman sebagaimana Pasal 351 dan 335 KUHP.

Gugatan Praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Simalungun, dengan Register Perkara, Nomor : 10/Pid.Pra/2018, PN. Sim, tanggal 23 Agustus 2018, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, hari Kamis tanggal 06 September 2018, dipimpin hakim tunggal Hendrawan nainggolan, SH, yang dihadiri kuasa Pemohon Daulat Sihombing, SH, MH dan kuasa Termohon.

Dalam posita gugatannya, Daulat Sihombing, SH, MH, menguraikan bahwa Biraba Siahaan merupakan Penyedia Jasa/ Sub Kontrak untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Batu Mortar/ Pasangan Parit dari PT. Tulung Agung, alamat kantor : Jalan H. Samanhudi No. 09, Medan, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Nomor : 602/14/6.3/PPK-4/2018, tanggal 18 Mei 2018.

Tanggal 7 Juli 2018, sekitar pukul 14.00 WIB, seseorang bernama Juni Richat Simanjuntak selaku Pelapor datang ke lokasi pekerjaan Pemohon di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Begitu turun dari sepeda motornya tiba –tiba dia menyepak berkali – kali tumpukan adukan semen hingga berserak – serak, sambil mengomel dan memaki, “campuran apa ini, campuran tai ini”, “tukang – tukang tainya kalian semua”, ujar Pelapor sembari lagi menendang dan menunjang berkali – kali pasangan tembok penahan bahu jalan berketinggian 1 meter yang baru saja selesai dikerjakan dan masih basah, hingga roboh atau hancur sepanjang 2 meter.

Tak hanya itu, Pelapor melanjutkan aksinya dengan menendang dan menunjang pasangan tembok penahan bahu jalan berketinggian 1 meter yang juga baru selesai dibangun, hingga roboh dan hancur sepanjang 6 meter. Aksi terakhir Pelapor, tak hanya merusak tembok tetapi juga menyebabkan Pelapor terjatuh ke parit. Saat Pemohon dan rekan- rekan kerjanya menarik Pelapor keluar dari parit dan membantunya naik ke sepeda motor meninggalkan lokasi kejadian, Pelapor sempat mengaku dirinya sebagai wartawan.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Pelapor datang lagi ke mess tempat kerja Pemohon, dan dengan suara keras Pelapor memaki – maki Pemohon dan sejumlahrekan- rekan kerja Pemohon dengan ujaran, “kalian PKI, sadis, kurang ajar, biadab, anjing”. Namun situasi reda, setelah rekan – rekan Pemohon membujuk Pelapor untuk berdamai dan dalam perdamaian itu Pemohon memberikan uang Rp 500.000,00, sebagai kompensasi pengobatan kepada Pelapor yang mengaku kaki sebelah kanannya memar saat terjatuh ke parit.

Seminggu kejadian, tanggal 14 Juli 2018, Pemohon kaget mengetahui bahwa Pelapor melaporkan Pemohon ke Polsek Kota Tanah Jawa dalam perkara penganiayaan dan pengancaman sebagaimana Pasal 351 KUHP, jo. Pasal 335 KUHP. Kaget, tidak saja karena merasa masalah sudah selesai, tetapi juga karena Pemohon yang korban, tetapi kenapa Pelapor yang melapor?

Ironisnya lagi, tanpa pemeriksaan Pemohon tiba – tiba tanggal 06 Agustus 2018, Pemohon menerima Surat Nomor : S.Pang/382/VIII/2018/ Reskrim, tertanggal 04 Agustus 2018, tentang panggilan pemeriksaan Pemohon sebagai TERSANGKA, berdasarkan LP. No.Pol : LP/85/VII/2018, tanggal 08 Juli 2018, an. Pelapor Juni Richat Simanjuntak.

LIMA ALASAN PRAPERADILAN

Menurut Daulat, ada lima alasan yuridis dalam mengajukan gugatan Praperadilan itu. Pertama, Termohon tidak pernah memeriksa pemohon sebagai Calon Tersangka, sesuai Putusan MK No : 21/PUU-XII/2014, bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, haruslah ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (inabsensia).

Kedua, Termohon tidak melakukan penyelidikan terhadap Pemohon. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka baru diketahui berdasarkan Surat panggilan Nomor : S. Pang/382/VIII/2018/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2018, yang diserahkan ke Pemohon tanggal 08 Agustus 2018. Mengacu surat panggilan itu, Termohon dalam dasar panggilannya sama sekali tidak membuat atau menyerahkan surat penyidikan kepada Pemohon.

Ketiga, Termohon tidak cukup bukti dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka, sesuai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, jo. Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, bahwa “bukti permulaan” atau “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Faktanya, Surat Panggilan Termohon Nomor : S. Pang/382/VIII/2018/Reskrim, tanggal 04 Agustus 2018 namun diserahkan kepada Pemohon tanggal 08 Agustus 2018 dan SPDP No. K/77/VII/2018, tanggal 08 Juli 2018 namun diserahkan kepada Pemohon tanggal 14 Agustus 2018, tidak menyebut atau memberitahukan kepada Pemohon tentang bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka.

Keempat, Termohon tidak menyerahkan SPDP sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, bahwa : “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor dan Korban/ Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. Dalam perkara aquo, SPDP No. K/77/VII/2018, tanggal 08 Juli 2018 yang diserahkan tanggal 14 Agustus 2018, selain melanggar Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981, jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, juga telah menyebabkan Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan klarifikasi atau memberikan keterangan secara seimbang kepada Termohon atau mempersiapkan pembelaan diri berdasarkan bukti- bukti dan saksi – saksi adecharge termasuk menunjuk penasehat hukum, sehingga Termohon tidak secara sewenang- wenang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.

Kelima, Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka secara sewenang- wenang. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 1 angka 14, jo. Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI, bahwa, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti. Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara. Faktanya Termohon telah menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka, tanpa gelar perkara yang melibatkan Pemohon.

Terkait hal itu kuasa Pemohon, Daulat Sihombing, SH, MH, memohon agar Hakim memutuskan, pertama, menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan penganiayaan dan pengancaman sebagaimana Pasal 351 KUHP, jo. Pasal 335 KUHP, dinyatakan tidak sah, cacat hukum serta batal demi hukum. Kedua memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan perkara kepada Pemohon. Ketiga, memerintahkan Termohon memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

(Daulat Sihombing, SH, MH/Red)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Persaingan bisnis haram judi togel di kabupaten Simalungun semakin ketat, siapa yang mampu melobby jajaran petinggi...

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DOK: VIBIZMEDIA.COM

Di Kabupaten Simalungun, Bantuan Untuk UMKM 2021 Belum Jelas

by REDAKSI
13 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten (Kab) Simalungun mengusulkan sebanyak 94.244 calon penerima bantuan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Studio 21 Milles ‘Digrebek’ Satnarkoba Polresta Siantar.! 2 Orang Pengedar Diamankan, Diduga Bandar Ekstasi Berinisal Bud Masih Berkeliaran

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Dikonfirmasi Terkait Bandar Ekstasi Berinisial BUD, Kapolresta Siantar ‘Buang Badan’ dan Kasat Narkoba ‘Bungkam’

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020