LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Terkait tindakan sewenang-wenang beberapa oknum Polres Simalungun yang ‘Menyerbu dan Mengacak Acak’ kamar sel tahanan korban kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap seorang Wartawan sekaligus pemilik media online lassernewstoday.com didalam Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara yang terjadi. Senin (08/10/2018) kemarin akhirnya berbuntut panjang.
Mara Salem Harahap dan Daulat Sihombing SH MH ketika dikonfirmasi. Kemarin. Rabu (10/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengatakan, bahwa masalah ini segera diadukan ke Kapoldasu Irjen Pol. Agus Andrianto dan Propam Poldasu karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang telah dilakukan oleh para petinggi Polres Simalungun, apalagi status Mara Salem Harahap saat ini adalah titipan pihak Pengadilan Negeri Simalungun, bukan titipan Polres Simalungun. Ucapnya.
Menurut Mara Salem Harahap, bahwa pihak nya akan melaporkan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Kapolsek Bangun AKP. J. Purba dan Kanit Polsek Bangun Ipda. Ivan Siregar karena ketiga nya diduga terlibat skenario ‘Penyerbuan’ kamar sel tahanan di Lapas kelas IIA Pematangsiantar beberapa waktu yang lalu.
Saya juga sudah kirim kan link pemberitaan terkait ‘Dugaan Tangkap Lepas 3 Wanita kasus Narkoba dan ‘Dugaan Kasus Suap Bandar Narkoba berinisial J seorang Napi Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Medan yang diduga mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas dan yang diduga diputus mata rantai penyidikan kasus transaksi rekening sebesar Rp. 1,5 Miliar oleh Polres Simalungun dan link berita ‘Penyerbuan’ beberapa oknum Polres Simalungun Kedalam Lapas langsung ke WhatssApp Kapoldasu Irjen Pol. Agus Andrianto. Ungkap Marsal.
Pengacara Mara Salem Harahap yakni Daulat Sihombing SH MH juga mengatakan bahwa masalah ‘Penyerbuan’ klien nya didalam Lapas kelas IIA Pematangsiantar secepatnya akan dilaporkan ke Kapoldasu dan Propam Poldasu karena ini sudah tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kalau memang itu perintah. Maka yang memberikan perintah tersebut harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Ucap Daulat Sihombing SH MH seorang Pengacara yang juga seorang praktisi NGO Sumut Watch ini.
Sekedar diketahui. Bahwa sebelum nya telah terjadi ‘Penyerbuan’ kamar sel Tahanan korban kriminalisasi Pers. Mara Salem Harahap didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara. Kemarin. Senin (08/10/2018) yang dilakukan oleh beberapa oknum Polisi dari Jajaran Polres Simalungun. Polda Sumatera Utara ini, diduga akibat media online lasswrnewstoday. Com memuat berita terkait dugaan tangkap lepas 3 orang wanita dan terkait transaksi narkoba senilai Rp. 1,5 Miliar yang diduga melibatkan peredaran Narkoba didalam Lapas Wanita medan yang diduga Diputuskan mata rantai penyidikan nya oleh Polres Simalungun.
(Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Kapolsek Bangun AKP. J. Purba dan Kanit Polsek Bangun Ipda. Ivan Siregar belum berhasil dimintai komentar dan tanggapan nya terkait akan diadukan nya ketiga perwira ini ke Kapoldasu dan Propam).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post