LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Salut..!! Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Siantar dan Simalungun. Tidak tanggung-tanggung, transaksi per bulannya mencapai Rp. 1,5 miliar dalam jual beli sabu sabu.
Awalnya, pengungkapan jaringan Narkoba ini berlangsung selama sekitar 2 (dua) bulan. Ada 11 orang yang ditangkap. Sebahagian tersangka sudah dititipka di lapas Kelas IIA Pmatangsiantar.
Sayangnya, bandarnya berinisial BD belum berhasil diamankan. BD kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.
Namun SatNarkoba berhasil ‘Sedot’ kaki tangan BD dan berhasil diringkus yakni Bandar Narkoba Boydora Samosir (33), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara.
“Rekening koran (Bank/Red) tersangka Bandar Boydora sudah kita sita. Nomor rekeningnya sudah kita blokir. Kita lihat dari rekening koran Boydora, transaksi per bulan itu mencapai Rp 1,5 miliar. Boydora memakai rekening BCA dan Mandiri,” ungkap Kapolres Simalungum AKBP Marudut Liberty Panjaitan saat konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (23/9/2018) siang.
Bahkan beberapa orang lainnya yang masuk dalam jaringan Boydora yakni Ermansyah Lubis (58) dan Abdul Khoir Nasution (33). Keduanya merupakan warga Tebing Tinggi dan berperan sebagai kurir. Kamaluddin Munthe (59), warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang membeli sabu dari Boydora.
Sarel alias Brekele (41), warga Jalan Singosari Gang Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang membeli sabu dari Kamal. Okto Piringadi Simarmata (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, yang membeli sabu dari Sarel.
Doni Kusuma (28), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, yang membeli sabu dari Okto. Lalu Abdul Rifai (26), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang membeli sabu dari Doni,
Kemudian, Indra Tazas (30), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Syafrizal Sinaga (23), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang membeli sabu dari Boydora.
Suarno alias Arnol (23), warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dan Muhammad Fauzi (44), warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang membeli sabu dari Tazas.
“Boydora ini sekali belanja (sabu) itu 1 ons dengan harga Rp 100 juta. 1 ons itu bisa laku dalam seminggu. Boydora belanja dari Banyumas, Lampung, Jawa Timur,” lanjut Liberty.
Untuk mengelabui bisnis peredaran narkoba tersebut, kata Liberty, Boydora membuka usaha warung internet (warnet) di rumahnya. “Boydora juga melayani penjualan (sabu) di warnet itu. Ada kamar di sana untuk tempat transaksi. Ada CCTV, tempat untuk melarikan diri (ketika digerebek) dari lantai 2 warnet juga disediakan,” bebernya.
Liberty memaparkan, setiap orang dalam jaringan tersebut memiliki peran masing-masing. Oleh sebab itu, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkapnya. “Kita menyamar sebagai pembeli.
Ermansyah Lubis kita tangkap di Serbelawan. Kemudian, kita kembangkan dan kita tangkap dari beberapa lokasi di Siantar dan Simalungun,” paparnya.
Setelah menangkap Boydora di rumahnya, sambung Liberty, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah Tazaz. “Barang Boydora disimpan di rumah si Tazaz. Yang menjaga itu Muhammad Fauzi. Fauzi ini militan, siap menyerang. Fauzi juga punya trek record pembunuhan.
Saat penangkapan keluarga Tazas juga melawan. Tapi karena kita didukung masyarakat setempat, kita berhasil menangkapnya,” terangnya.
Di sisi lain, Kamal Munthe diringkus saat sedang memakamkan salah satu keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kristen, Kecamatan Siantar Selatan. “Sebelum kita tangkap, Kamal sudah berpindah-pindah tempat. Kamal sudah kita cari selama sebulan. Setelah dapat informasi yang tepat, langsung kita tangkap di lokasi pemakaman itu. Tidak ada perlawanan saat kita tangkap,” jelas Liberty.
Terkait keberadaan bandar berinisial BD tersebut, Liberty menuturkan bahwa pihaknya mengalami kendala karena Boydora maupun para kurirnya tidak pernah bertemu dengan BD. “Komunikasinya via telepon. Tidak pernah bertemu. BD menyuruh mereka mengambil barang (sabu) dari lokasi yang sudah ditentukan. Untuk Erwansyah Lubis, digaji Rp 1 juta untuk mengantar 1 ons sabu. Erwansyah ini juga baru 3 hari keluar dari penjara. Kasusnya narkoba juga. Dan orang-orang dalam sindikat ini adalah residivis narkoba,” bebernya.
Kendala lainnya, kata Liberty, nomor handphone BD sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak ter-register “Sesuai penyelidikan, nomor telepon itu pun baru 2 hari dipakai BD. Dan informasinya BD ini orang Aceh,” katanya.
Ke depan, Liberty menegaskan, pihaknya masih akan mengungkap peredaran narkoba, khususnya yang dilakukan Kamal Munthe. “Banyak transaksi narkoba yang dilakukan Kamal di Siantar. Itu akan kita ungkap,” tegasnya.
11 orang dalam sindikat ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diganjar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 77,91 gram sabu, sejumlah handphone, dan rekening koran. Tutup Kapolres.
Namun sayangnya, amatan reporter bahwa beberapa wanita yang tertangkap saat penggrebekan lolos dari jerat hukum karena tidak ada diborgol dalam acara konferensi pers yang dilakukan Kapolres Simalungun dan SatNarkoba Polres Simalungun. Padahal mengetahui peredaran Narkoba tidak melaporkan bisa juga dijerat pidana?
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post