LasserNewsToday, Perdagangan (Sumut) |
Proyek Preservasi jalan Dirjen Bina Marga dengan dana Rp. 92.292.191.000 dari APBN di beberapa titik di provinsi Sumatra Utara dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT. Mitra Enginering Grup. Salah satu proyek pelebaran jalan yang dikerjakan di Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sudah berapa kali menelan korban luka-luka dan mengancam jiwa pengguna jalan yang diduga akibat kelalaian rekanan dan kurangnya pengawasan dari dirjen Bina Marga.
Pengguna jalan yang berkendara sepeda motor dimalam hari sudah beberapa kali terjatuh kedalam galian pelebaran jalan dan mengalami luka-luka serius. Minimnya penerangan dan rambu lalu lintas menyebapkan pengguna jalan kerap terjun bebas ke dalam galian.
Adi Gundul salah seorang warga lingkungan VIII, Perdagangan 1A yang berprofesi sebagai supir truk mengatakan, sudah 2 (dua) kali menyaksikan langsung pada malam hari pengguna jalan masuk ke dalam galian yang tepat berada di depan rumahnya dan mengalami luka-luka. Belum lagi beberapa kejadian yang didengarnya tapi tidak menyaksikan langsung.
“Dua kali yang kutengok langsung. Luka-lukanya lumayan parah. Yang pertama orang kampung Mangkei terus yang kedua orang Pondok Potong Gunung Bayu. Kalau kejadiannya ya banyak. Tapi yang kutengok langsung dua kali karna pas di muka rumah” sebutnya.
Dari amatan Reporter dilapangan, Kemarin. Rabu (16/5/2018) pada siang dan malam hari, di lokasi proyek, sangat minim rambu-rambu lalu lintas dan mengancam pengguna jalan.
Bagian Petugas Umum Bina Marga, Boni Silalahi ketika diminta keterangannya via seluler Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 15:30 WIB mengatakan, sudah memasang rambu-rambu lalu lintas dan Police line. Dia juga meminta foto korban kecelakaan agar melakukan teguran kepada pihak kontraktor sebagai rekanan.
“Yang kecelakan itu ada fotonya pak, biar kita laporkan juga kontraktornya. Kan udah kita pasang Police line. Tapi kita pasang juga rambunya. Nanti kita koordinasikan juga sama pelaksananya,” sebut Boni Silalahi dari seberang telepon.
Pihak PT. Mitra Enginering Grup diindikasikan melanggar Peraturan Mentri Pekerjaan Umum no 13 tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Yang mana dalam pasal 16 ayat 2 disebutkan : “Pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman dan stabil” ujarnya.
Pihak Dirjen Bina Marga juga diduga turut melanggar Permen tersebut tentang Pengawasan Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan, yang mana dalam pasal 23 ayat 2 poin (d) disebutkan “Keselamtan pengguna jalan”.
(Sampai berita ini ditayangkan, LasserNewsToday masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk dimintai konfirmasinya). (LNT/DO/Red)
Discussion about this post