LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Pemberantasan kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Siantar terkesan tebang pilih dan diduga pesanan dari bandar Narkoba ‘Naldo Sihombing’, siapa yang tidak ngambil sabu dari bandar NS ini akan digeber oleh Satnarkoba Polresta Siantar, namun setiap bandar narkoba yang mengambil sabu dari bandar NS ini akan aman.
Beberapa hari yang lalu, Kemarin. Minggu (31/01/2020) Satnarkoba Polresta Siantar diduga melepas 2 orang tersangka kasus Narkoba yakni Kardol dan rekan nya yang diduga kaki tangan bandar Narkoba NS, padahal keduanya ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan di kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. Namun menurut informasi yang beredar bahwasanya kedua tersangka diduga sudah dilepas oleh Satnarkoba Polresta Siantar karena kedua tersangka kaki tangan bandar NS, diduga dilepas karena isu 86.
Sekedar diketahui, sebelumnya Satnarkoba Polresta Siantar berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni, Bahri (39), warga Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun serta Junedi (28) dan Dedi (28), keduanya warga Kecamatan Siantar Martoba sedang memakai sabu di areal pekuburan umum di Jalan Pendidikan ketika sejumlah pria sedang duduk-duduk di bawah sebatang pohon. Polisi langsung melakukan pengepungan dari beberapa arah hingga merapat ke lokasi para tersangka tersebut duduk. Seketika, para pecandu yang sedang asyik mengisap sabu-sabu langsung terpelongo melihat sejumlah petugas sudah mengelilingi mereka.
Dari lokasi, polisi menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0.32 gram (bruto), 2 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral, 2 batang pipa kaca, 2 buah mancis dan 5 buah potongan pipet. Lalu polisi melakukan pengembangan ke Lorong 7 daerah Beringin kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni Kardol dan rekannya. Namun saat ini diduga keduanya sudah dilepas.
Kasat Narkoba AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi reporter. Kemarin. Selasa (02/02/2021) terkait penangkapan 2 orang tersangka kaki tangan bandar narkoba Naldo Sihombing di lorong 7 Beringin. Tapian Dolok, AKP David Sinaga mengatakan, “Barang Bukti (BB) Tidak ada ditemukan anggota di lapangan bang, hanya saja saat anggota masuk jalan tersebut seseorang ketakutan berlari dan dikejar anggota kita, namun saat di geledah di badan dan sekitar lokasi tidak ada ditemukan BB.” Ungkap Kasat Narkoba Polresta Siantar.
Anehnya, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan, namun tidak diproses secara serius, seperti hasil tes urine dan lainnya.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan 86 yang diduga dilakukan bawahan nya ini terkait dilepasnya Kardol dan rekannya yang diduga anggota jaringan Bandar Narkoba Naldo Sihombing ini).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post