LasserNewsToday, Tapanuli Utara (Sumut) |
Dalam Perhelatan Pilkades Serentak 2021 di Tapanuli Utara, dari 200 Desa yang melakukan Pemilihan ditemukan 3 (tiga) Desa yang berpotensi melakukan Pilkades Ulang dan 10 (Sepuluh) Desa melakukan Sanggahan Hasil.
Demikian dikatakan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Maranap Manalu di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Penyebab adanya Sanggahan Hasil tersebut adalah adanya Surat Suara yang batal dan faktor lainnya, juga adanya Perolehan Suara yang Seri (Draw) menyebabkan potensi Pilkades Ulang.
Maranap Manalu mengatakan masa sanggah diberikan sampai tanggal 14 Desember 2021.
3 (tiga) Desa yg berpotensi Pilkades Ulang antara lain Desa Purba Tua Kecamatan Purba Tua, Desa Pohan Julu Kecamatan Siborong-borong, dan Desa Onan Runggu IV Kecamatan Sipahutar.
Sementara 10 (Sepuluh) Desa yang melakukan Sanggahan atas hasil Pilkades tersebut antara lain Desa Pohan Julu dari Kecamatan Siborong-borong, Desa Parbubu II dari Kecamatan Tarutung, Desa Hutajulu dan Desa Batuarimo dari Kecamatan Parmonangan, Desa Tapian Nauli II dari Kecamatan Sipahutar, Desa Sibandang dari Kecamatan Muara, Desa Banualuhu, Desa Dolok Saribu, Desa Simamora Hasibuan dari Kecamatan Pagaran, Desa Parsaoran Nainggolan dari Kecamatan Pahae Jae.
“Sesuai Keputusan Bupati Taput No. 328 tahun 2021 dan Tahapan Pilkades Serentak 2021 ke 10 Sanggahan Cakades dari 10 desa telah kita terima” ucap Maranap Manalu.
Tentang Hasil Penyelesaian Sengketa dari 10 Sanggahan ini Maranap Manalu mengatakan masih menunggu waktu akan diselesaikan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Taput yang dibentuk Bupati Tapanuli Utara setelah masa sanggah selesai.
“Sengketa Pilkades bisa diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades yang ada di Tingkat Kabupaten dan Kecamatan dan jika masih ada CaKades yang keberatan bisa diselesaikan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)” kata Maranap mengakhiri pembicaraan dengan awak media.
(Santo Manalu/Red)
Discussion about this post