LasserNewsToday
Minggu, Januari 17, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Ada Apa Dengan Polres Tapsel, Tersangka AKH Kasus Cabul Anak Sesama Jenis di Paluta Tidak Ditahan

by REDAKSI
15 September 2018
573
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |

(Oleh : Ongku Martua Siregar, S.H. Founder Law Office O.M.S & Partners)

Di dalam KUHAP mekanisme terkait permohonan untuk tidak ditahan tidak diatur, KUHAP hanya menjelaskan tentang prosedur Penahanan dan Penangguhan Penahanan, khususnya terkait Penahanan termaktub di dalam Pasal 20-25 KUHAP.

Intinya adalah bahwa penyidik berhak melakukan penahanan terhadap Tersangka apabila tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, dan apabila Penyidik menilai bahwa tersangka dikhawatirkan;

1. Mengulangi Perbuatan yang dituduhkan kepadanya;

2. Menghilangkan Barang Bukti dan;

3. Melarikan diri.

Apabila penilaian Penyidik bahwa ketiga hal di atas tidak berpotensi dilakukan oleh tersangka maka tidak dilakukannya penahanan oleh Penyidik adalah sah-sah saja menurut hukum.

Namun yang menjadi perhatian dan pertanyaan kemudian adalah penilaian subyektif Penyidik tersebut semestinya dilakukan dengan dasar itikad baik, keadilan dan kepentingan masyarakat secara umum.

Misalnya saja mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur adalah termasuk dalam kejahatan serius, mengapa serius sebab dampak yang timbul kepada korban juga serius, berdampak jangka panjang terhadap perkembangan korban yang notabene adalah seorang anak.

Kemudian pelaku tindak pidana jenis ini biasanya terindikasi mengalami penyimpangan seksual (Pedofilia, Homoseks) sehingga potensi pelaku akan melakukan perbuatan yang sama kepada calon korban lainnya sangatlah besar.

Hal lainnya yang menurut saya harus dipertimbangkan oleh Penyidik untuk menahan tersangka atau tidak adalah kooperatif atau tidaknya tersangka ketika Penyidik memanggil tersangka untuk kepentingan Penyidikan.

Menurut informasi yang saya dengar dari Orang Tua korban bahwa tersangka AKH sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk kepentingan konfrontir beberapa waktu yang lalu dan potensi bahwa Tersangka akan melarikan diri sangatlah besar.

Dan yang tidak kalah penting adalah terkait kondisi sosial kemasyarakatan, rasa keadilan masyarakat, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum haruslah menjadi pertimbangan sejak dini bagi Penyidik untuk menggunakan hak subyektifnya apakah akan melakukakan Penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Dengan demikian menurut hemat saya, dalam kasus ini, berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat mengoreksi Penyidik Kepolisian dengan menggunakan hak subyektifnya untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa.

Kejaksaan pun memiliki kewenangan untuk melakukan Penahanan walaupun di tahap penyidikan di Kepolisian Tersangka tidak ditahan.

Namun mirisnya sejak kasus ini ditangani penyidik pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKH tersangka kasus Sodomi anak yang diduga telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak ini tidak ditahan pihak Polres Tapsel. Ada apa dengan Polres Tapsel?

(LNT/Red)

SendShare242Tweet138Send

Artikel Terkait

Diduga ‘Diberi Izin’ Kasat Reskrim, 2 Bandar Judi ‘Berstatus DPO’ Sahat Nainggolan dan Ramses Simanjuntak Join Buka Judi Togel Di Wilkum Polres Simalungun

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Persaingan bisnis haram judi togel di kabupaten Simalungun semakin ketat, siapa yang mampu melobby jajaran petinggi...

Bersinergi dengan Pihak Terkait, LAN Siap Tempur Perangi Narkoba di Tingkat Kecamatan Hingga Desa

by REDAKSI
17 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Labusel (Sumut) | Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kab. Labuael) pada Jumat (15/01/2021) membentuk Pengurus Anak Cabang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Studio 21 Milles ‘Digrebek’ Satnarkoba Polresta Siantar.! 2 Orang Pengedar Diamankan, Diduga Bandar Ekstasi Berinisal Bud Masih Berkeliaran

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Dikonfirmasi Terkait Bandar Ekstasi Berinisial BUD, Kapolresta Siantar ‘Buang Badan’ dan Kasat Narkoba ‘Bungkam’

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020