LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Kasus dugaan pencabulan terhadap ‘Bunga’ (14), dan pemerkosaan seorang difabel tunawicara, ‘Bunga’ (30), kini jadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu soroton itu datang dari Dipo Alam Siregar, S.H., seorang advokat dan praktisi Hukum, yang juga sebagai Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dilaporkan sebelumnya bahwa peristiwa dugaan pencabulan terhadap ‘Bunga’ (14), diketahui pada Jumat, 13 November 2021 di Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, dan dilaporkan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) pada 17 November 2021, bernomor: STTLP/282/XI/2020/TAPSEL/SUMUT.
Selanjutnya, dugaan pemerkosaan seorang difabel tunawicara ‘Bunga’ (30), di Kecamatan Padangbolak Tenggara, Kabupaten Paluta, yang juga telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian bernomor: STTLP/110/IV/2021/TAPSEL/SUMUT, pada tanggal 18 April 2021.
Sebagai respon terhadap kedua kasus tersebut, Dipo Alam Siregar, S.H mengatakan bahwa anak di bawah umur dan difabel tunawicara yang diharapkan untuk dilindungi oleh orang dewasa, malah menjadi korban pemerkosaan dari orang tidak bertanggung jawab.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Ketua BPPH PP Paluta akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan pelaku harus diproses secara hukum demi keadilan.” Ujarnya kepada awak media ini melalui WhatsApp Minggu, (02/05/2021).
Dipo Alam Siregar, S.H berharap kepada pihak Polres Tapsel agar bekerja secara profesional dalam menangani kedua kasus tersebut, sehingga pelaku-pelaku cabul di Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta dapat dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa atas perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk pelaku pemerkosaan difabel tunawicara di Kecamatan Padangbolak Tenggara dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 285.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post