ALH (25), warga Kecamatan (Kec) Halongonan, Kabupaten (Kab) Padang Lawas Utara (Paluta), diduga tega mencabuli tetangga kontrakannya seorang anak gadis yang masih SMP dengan modus bujuk rayu.
Terduga pelaku cabul diamankan oleh kepala desa dan warga desa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (01/01/2021) pukul 08.00 WIB setelah datang dari tempat pelariannya dua hari di Medan, tempat keluarganya. Diduga, hal ini sebelumnya sudah direkayasa oleh keluarga korban dan tokoh masyarakat untuk didamaikan dengan dikawinkan dengan korban.
Sementara pada Kamis (31/12/2020) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta bersama Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) mendampingi korban ke Polres Tapsel membuat laporan pengaduan dengan Nomor: STTPL/319/XII/2020/TAPSEL/
Terduga pelaku cabul diduga mencabuli korban secara berturut-turut dari awal Oktober sampai pertengahan Desember 2020.
Pelaku mengaku sering melakukan cabul dengan korban di dalam kamar mandi terduga pelaku di belakang rumah pada saat malam hari saat istri terduga pelaku dan orangtua korban sudah tidur.
Ternyata dari pengakuan korban diketahui bahwa ia selama ini tidak melaporkan kejadian karena takut dimarahi oleh orangtuanya.
“Selama ini saya tidak melaporkan kejadian ini, saya takut orangtua ku marah.” Ujar korban.
Saat si korban ditanya tentang bagaimana si terduga pelaku melakukan aksinya tersebut, sikorban menjelaskan, “Uda itu mengetuk jendela kamarku lalu mengajak aku ke kamar mandi dan saya dikasih minum air putih, dan beberapa saat kepala saya pening dan saya tidak tahu apa-apa lagi. Ketika sadar saya udah separoh tel***ng.” Jelasnya
“Betul, seorang laki-laki dewasa yang bekerja wiraswasta sudah kita terima setelah diamankan oleh warga masyarakat Tempat Kejadian Perkara, dan kita amankan di Polres Tapsel, dan langsung ditindaklanjuti untuk menetapkan sebagai tersangka.” Jelas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel, Aiptu Maraden Hutabarat, Jumat (01/01/2021).
Sementara Ketua LPA Paluta, M Palindungan Siregar mengatakan, “Saat pukul 8.00 pagi datang telepon dari Kepdes TKP, untuk koordinasi tentang terduga pelaku yang sudah diamankan oleh warga, supaya LPA hadir di pagi itu juga, untuk meredam emosi masyarakat, LPA dan Kepdes koordinasi dengan Polsek Padang Bolak. Tiga orang personil dari Polsek Padang Bolak menjemput terduga pelaku, membawa dan menyerahkan kepada PPA Sat Reskrim Polres Tapsel.” Jelas Siregar.
“Kita sebagai pengurus LPA Paluta memberikan apresiasi sangat tinggi kepada masyarakat dan kepala desa tempat kejadian perkara, juga Polsek Padangbolak yang sangat antusias membantu dalam penanganan pengaman terduga pelaku.” Lanjut Ketua LPA Paluta M Parlindungan Siregar.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post