LasserNewsToday, Labuhan Batu Utara (Sumut) |
Viralnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan dalam penerimaan siswa baru seperti biaya baju olah raga sebesar Rp 170.000, – biaya asuransi siswa untuk 3 tahun sebesar Rp 90.000,- biaya atribut Rp 70.000,- biaya pendaftaran sebesar Rp 30.000,-.
Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kualuh Selatan, Abdul Hamid Sembiring melalui Wakilnya, Hardiansyah selaku Ketua Penerimaan Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) mengatakan bahwa sejumlah biaya tersebut bukan termasuk kategori pungutan liar (pungli) terlebih semua pembiayaan sudah dirapatkan Komite.
“Mengenai biaya baju olah raga, uang asuransi dan atribut ini salahnya dimana? Sedangkan untuk biaya pendaftaran itu sama sekali tidak ada pungutan. Kalau ada, siapa kira-kira sumbernya? siapa yang mengatakan? Silahkan jumpakan sama saya karena saya ditugaskan sebagai Ketua PPDB di sekolah ini.” Ucap Hardiansyah, Selasa (07/09/2021)
Hardiansyah juga menerangkan mengenai biaya materai itu atas permohonan orang tua yang mayoritas memiliki keterbatasan dalam mendaftar secara online ke Dapodik Provinsi. Sedangkan tugasnya hanya membantu memverifikasi untuk proses pendaftaran, sehingga materai, dan map, dan lain sebagainya yang diperlukan tidak mungkin bisa ditampung di dana BOS.
“Ada wartawan mengatakan penerimaan siswa baru bisa ditampung di dana BOS itu tidak mungkin. Bagaimana menganggarkannya? Kita tidak bisa menganggarkan materai, map ataupun lainnya.” Tegasnya.
“Mengenai asuransi, itu atas kesepakan bersama dengan orang tua dan komite, dan hal tersebut bukan suatu kewajiban. Asuransi siswa tersebut bernama Asuransi Granlife yang berkantor di Rantau Prapat.” Ungkapnya.
“Siswa SMK ada prakrin, atau berangkat keluar sekolah. Apabila ada anak yang meninggal atau kecelakaan, maka di sanalah manfaat dari asuransi itu, dan itu dibayarkan sekali di awal penerimaan siswa baru selama tiga tahun.” Jelasnya
“Sedangkan untuk biaya atribut, itu dilaksanakan atas peraturan sekolah.” Imbuhnya.
Ditempat lain, S. Siantur, dari Lembaga OMCi Sumut mengatakan bahwa Permendikbud Nomor: 44 Tahun 2012 sudah secara gamblang dan rinci apa saja yang disebut kategori pungli, sedangkan mekanisme PPBD juga sudah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor: 1 Tahun 2021.
“Saya menyarankan agar Kepsek SMK Negeri 2 Kualuh Selatan untuk mempelajari Permendikbud tersebut, agar ke depan saat penerimaan siswa baru hal terkait pungutan liar tidak terulang kembali, terlebih saat Labura dalam situasi PPKM.” Tuturnya.
Namun, S. Sianturi juga masih mempertanyakan legalitas penunjukan dari Disdik Provinsi Sumut maupun kemendikbud tentang MoU asuransi siswa, mengingat pihaknya baru menemukan adanya asuransi di lingkup SMK.Dia meminta agar pihak Inspektorat Provinsi Sumut untuk mengaudit pengguna dana Bos serta pungli yang terjadi di sekolah tersebut.
(Robert Nainggolan/ed. MN-Red)
Discussion about this post