LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Anggota DPRD Kota Medan Komisi lV, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos memberikan atensi dan menyoroti tajam sejumlah pihak bangunan yang diduga melanggar aturan karena tidak kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)
Rilis Antonius yang disampaikan kepada media ini terkait Dinas PKP2R yang sudah melayangkan Surat Peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan, Antonius menuturkan, “Ternyata PKP2R secara responsif sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut yang berada di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan.” Tutur Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Nasdem
Dituturkan Antonius bahwa Pemilik bangunan atas nama PT. Kemas Anugrah Sastika diinstruksikan dalam tenggang waktu 2×24 jam untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar IMB. Demikian dalam Press Realesenya yang diterima Media ini, paada Senin (22/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Terkait indakan cepat tanggap Dinas PKP2R di dalam penindakan itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan apresiasi atas sikap tegasnya dan menurutnya, “Sudah sewajarnya pihak pemilik bangunan yang menyalahi perizinan tersebut untuk mengindahkan aturan yang berlaku dan kita sangat mengapresiasi sikap tegas Kadis PKP2R yang sudah mengeluarkan surat peringatan bongkar sendiri.” Tutur Antonius, anggota dewan dari Dapil 1 Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru.
Untuk diketahui bahwa Surat Perintah bongkar sendiri itu juga ditembuskan kepada Satpol PP, Dinas PMPTSP Medan juga kepada Camat Medan Helvetia dan Lurah Dwikora. maka surat peringatan yang dilayangkan tersebut, tertanda Kepala Dinas (kadis) PKP2R Benny Iskandar, ST,MT bernomor 640/1641/Dinas DPKPPR/II/2021.
Dalam isi Surat Peringatan pertama masih memberikan kelonggaran yakni dalam tenggang waktu 7×24 jam, Surat Peringatan kedua yang berbunyi untuk diindahkan agar membongkar sendiri bangunannya tersebut dengan tenggang waktu 2×24 jam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia diduga ‘disulap’ menjadi gudang.
Seain itu untuk izinnya diketahui di dalam SIMB-nya untuk membuat industri. Hal ini pun ditegaskan Antonius Tumanggor yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, mendesak Dinas PKP2R, Satpol PP dan Dinas PMPTSP segera membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut, tegasnya. Ironisnya meski sudah diperingati, pemilik bangunan terkesan sengaja masih juga belum mengindahkan aturan guna membongkar bangunannya itu sesuai surat intruksi PKP2PR.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post