LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, S.E. mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Jl. Imam Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/04/2021).
Hadir di kesempatan ini anggota DPRD Sumut, Beny H. Sihotang, S.E., dari Dinas Kesehatan yang diwakili Dr. Rizki, Lurah Tanjung Gusta yang diwakili Kepala Lingkungan III, Budi dan ratusan masyarakat yang diundang hadir.
Dalam sambutannya, politisi Partai Gerindra Medan ini mengatakan, bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat di kota Medan selama ini kurang maksimal.
“Terutama pelayanan kesehatan yang menggunakan kartu BPJS. Namun dengan kepemimpinan Wali Kota, M. Bobby Afif Nasution saat ini, hal tersebut tidak terjadi lagi.” Tutur Dame Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan I, meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah,
Saat sesi Tanya Jawab
Dalam sesi tanya jawab terungkap bahwa ada salah seorang warga tidak mampu, Ibu Zuraida, ternyata belum mendapat kartu BPJS, padahal dirinya terdaftar dalam bantuan sosial dari permerintah. Begitu juga Ibu Nova warga Albadar II, menanyakan, bagaimana pengalihan BPJS mandiri ke BPJS bantuan pemerintah.
“Dulu suami saya saat bekerja mampu membayar iuran BPJS di kelas II, tapi semenjak di PHK akibat Covid 19, suami saya tidak mampu lagi membayarnya, padahal anak saya perlu pelayanan kesehatan karena sakit leukimia (kanker darah).” Tuturnya.
Menanggapi pertanyaan Zuraidah dan Nova, Duma menuturkan dengan tegas, “Apabila persoalannya tidak bisa teratasi di Kota Medan. Kita akan rekomendasikan ke provinsi dengan menggunakan dana ‘Kapitasi’.” Tuturnya.
Sementara itu, dr Rizki menysmpaikan, bahwa istilah di BPJS yang membedakan hanya Kelas. Dan juga harus dilihat Faskesnya. Baik itu dari puskesmas maupun Klinik.
“Misalnya, saat ibu sedang melakukan perjalanan dan tiba-tiba muntah. Ibu bisa mendatangi klinik atau pun puskesmas yang melakukan kerja sama dengan BPJS. Dan itupun hanya sekali, sebab yang namanya pelayanan bisa di seluruh Indonesia.” Jelasnya.
Duma juga menyinggung, permasalahan sampah tidak terlepas dari buruknya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sebab permasalahan sampah menjadi prioritas oleh Walikota kita saat ini. Jadi pihak kelurahan dan kepling harus bisa mengatasi sampah dari masyarakat ini setiap hari. Apalagi masyarakat, kan, membayar retribusinya tiap bulannya.” Tegasnya.
Hanafi petugas Galatama (Tim Cadangan Pengutip Sampah Kelurahan Tanjung Gusta) juga menambahkan bahwa dirinya adalah seorang petugas cadangan pemungut sampah masyarakat.
“Apabila sampah luput dari kutipan Tim Bestari, maka sayalah yang mengutip sampah dari gang ke gang dan dari lingkungan ke lingkungan. Dan amatan saya, bukan pihak kelurahan dan kepling yang tak mampu mengatasi sampah tersebut, tapi masyarakatkan yang susah diatur.” Terangnya.
Sedangkan Beny Sihotang juga menambahkan kalau permasalahan pelayanan kesehatan melalui kartu BPJS dan persoalan sampah hingga saat ini menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.
“Baik itu DPRD Provinsi dan DPRD Medan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghimbau masyarakat dan para OPD untuk peduli mengatasi permasalahan sampah ini. Untuk itulah saya minta, kita semua bersinergi guna meningkatkan mutu pelayanan ke masyarakat.” Tutupnya.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post