LasserNewsToday
Sabtu, 28 Januari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Arist Merdeka Sirait: “KOMNAS Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara Menyambut Baik PP Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pedeksi Eletronik Terhadap Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak”

by REDAKSI
Senin, 04 Januari 2021
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan Keteragan Pers menyikapi PP No 70 Tahun 2020 tentang Tatacara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Chip Bagi Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan Keteragan Pers menyikapi PP No 70 Tahun 2020 tentang Tatacara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Chip Bagi Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

552
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail
LasserNewsToday, Deli Serdang (Sumut) |

Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan Efek Jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 81A ayat (4) dan pasal 82A ayat (3) dari UU Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor: 01 Tahun 2016 atas perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor m: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Serta Untuk Mengatasi Maraknya dan/atau Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan di Indonesia, akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA se-Nusantara, secara khusus Anak Indonesia terkabulkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor: 70 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia,  Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,  Rehabilitasi Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui Keterangan Persnya dalam merespon ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tatacara Pelaksanaan Kebiri  Kimia dan Pemasangan Pedeteksi Alat Elektronik Bagi Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Deli Serdang, Minggu (03/01/2021).

Arist Merdeka dalam.keterangan persnya menjelaskan siapa saja yang dapat dikenakan kebiri dan pemasangan chip pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang pertama adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang dilakukan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan,  memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau orang lain.

Disamping itu, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa PP No. 70 Tahun 2020 tidak dikenakan kepada pelaku anak

Kemudian tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun.

Lebih jauh Arist menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dilaksanakan melalui tahapan penilaian klinis, dan kesimpulan.

Sedangkan  pendanaan pelaksanaan dari tindakkan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,  rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku bersumber dari dana APBN dan atau APBD.

Untuk diketahui masyarakat dan para pegiat Perindugan Anak serta para penegak hukum, Arist Merdeka menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,  memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat,  gangguan jiwa, penyakit seksual menular,  terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau luka berat,  meninggal dunia dan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai  rehabilitas

Sedangkan  tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pedeksi elektronik ditetapkan oleh putusan pengadilan.

Pelaksanaan putusan pengadilan dieksekusi atas perintah Jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dibidang hukum dan  dibidang sosial.

Sedangkan pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi predator kekerasan seksual terhadap anak dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa, demikian disampaikan Arist.

Untuk pelaksanaan PP Nomor: 70 Tahun 2020 ini KOMNAS Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak.

(LNT-Rls/ed. MN-Red)

SendShare221Tweet138Send

Artikel Terkait

Pasca Pemilihan Kepling, Ratusan Warga Datangi Kantor Camat Belawan Pemilihan Tidak Sah

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Belawan (Sumut) | Ratusan warga dari Lingkungan XII Kelurahan Bahari, Lingkungan VII Kelurahan Belawan I, dan Lingkungan IX Kelurahan...

Kapolresta Deli Serdang Ikuti Zoom Meeting, Giat Wasops ‘Ketupat 2022’ yang Dipimpin Oleh Irwasum Polri

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Deli Serdang (Sumut) - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K., M.H Berserta PJU Polresta Deli Serdang mengikuti...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Harga Pil Ekstasi “Dibandrol” Rp 250 ribu Perbutir di Tempat Hiburan Malam Kota Pematangsiantar(?)

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Sampantao Fighting Club Kirim Petarungnya di Kejurnas Tinju Junior-Youth 2019 Sumut

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID