LasserNewsToday, Jakarta |
Semburan gas H2S PT. Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) – anak perusahaan dari OTPB Geothermal Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) – yang terjadi pada 25 Januari 2021 lau, yang mengakibatkan 20 penduduk Desa Sibanggor Julu, Mandailing Natal (Madina) di Sumatera Utara (Sumut) keracunan gas Hidrogen Sulfida (H2S) sedang dirawat di rumah sakit, 7 meninggal dunia (2 di antaranya adalah anak-anak) meninggal dunia setelah menghirup udara beracun. Kejadian ini mendapat atensi (perhatian) dan rasa keprihatinan dari Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi, Litigasi dan Non Litigasi Komnas Anak Indonesia.
“Untuk memastikan bencana semburan gas Geothermal dari perusahaan Konsorsium Origin Energy Tata Tower dan dan PT Supraso Indonesia di desa Sibanggor Julu yang mengakibat meninggalnya 7 anak dari 20 penduduk yang keracunan akan menurunkan Tim Advokasi, Litigasi dam Non Litigasi Komnas Perlindungan untuk melakukan pemeriksaam atas kejadian yang mengerikan ini sekaligus mengunjungi korban dan pejabat yang bertanggungjawab, Bupati Mandailing Natal (Madina) serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan alim ulama di Madina.” Kata Arist
Masih oleh Arist, “Untuk peristiwa yang memilukan ini, Komnas Perlindungan Anak sangat prihatin dan meminta Kapoldasu dan Polres Madina menangkap dan menahan penanggung jawab utama PT. SMGP untuk dimintai pertanggung jawaban.
Sesungguhnya menurut informasi yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak dan menurut mitra kerja Lembaga Koalisi KAWALI Indonesia Lestari di Madina, sesungguhnya sudah sejak lama masyarakat Madina menolak kehadiran PLTA ini dan sudah pernah pula Bupati Madina meminta menutup proyek PLTA yang berbasis Geohermal ini, namun tidak digubris oleh Pemerintah Pusat khususnya Kementerian ESDM.
Lalu dengan kejadian ini dan banyaknya warga yang menjadi korban termasuk anak-anak siapa yang harus bertanggungjawab?!” Tegas Arist.
Menurut informasi yang diperoleh KAWALI dan Komnas Perlindungan Anak ketahui pada tahun 2014 perusahaan ini pernah bermasalah dan informasi yang didapat, izin perusahaan pada tahun 2014 pernah dicabut oleh Bupati Madina dan pernah pula didemo masyarakat Madina.
Informasinya, perusahaan ini juga sudah diakuisisi oleh perusahaan berbasis di Singapura karena diduga perusahaan ini banyak bermasalah dengan warga setempat terutama masalah lahan dan pengembangannya
Pada tahun 2016 Komunitas Mandailing Perantau sudah mempertanyakan kepada Kementerian ESDM terkait dengan akuisisi 100 persen PT. SMGP kepada KS Orka Singapura
Komunitas Mandailing Perantau merasa dicurangi karena diduga PT. SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.
Bupati Mandailing Natal membekukan izin PT. SMGP pada 9 Desember 2014 dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, namun kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementerian ESDM pada April 2015.
Atas kejadian ini, sempat ada penolakan oleh warga karena dalam prakteknya tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sekitar lokasi proyek.
Dengan adanya musibah tragedi ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak menaruh atensi dan prihatin dan meminta pertanggungjawaban PT. SMGP dan Menteri ESDM jawaban terhadap 24 korban di antaranya 3 anak meninggal dunia dan 3 dirawat di Rumah Sakit Panyabungan untuk segera ditangani dengan cepat.
Berikut ini Daftar Nama-nama Korban Tragedi Semburan H20 Geothermal yang terjadi pada 25 Januari di Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Merapi yang mengakibatkan 5 orang korban meninggal dunia dan menimbulkan perlawanan masyarakat terhadap PT.SMGP
Korban yang dirawat 20 orang dari 24 orang yang saat ini sedang mendapat pertolongan pertama sesak nafas dan dirawat oleh pihak medis di IGD RSUD Panyabungan antara lain :
Jumlah korban meninggal sebanyak 5 (lima) orang, yaitu: (1) Suratmi (46); (2) Kaila Zahra (5); (3) Yusniar (45); (4) Dahni (45); dan (5) Sahrani (15); (kelima orang tersebut adalah warga Desa Sibanggor Julu).
Selanjutnya, selain kelima orang yang meninggal, dari 24 orang yang saat ini mendapat pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, sesaat setelah kejadian, ada 20 orang yang harus dirawat (opname) di di RSUD tersebut, yang identitasnya dapat diperoleh, yaitu: (1) Zainal Andit, (21); (2) M. Ikhsan (28); (3) Ani Lubis, (41); (4) Hapsah, (43); (5) Nur Habibah, (40); (6) Timbul, (52); (7) Misbah, (43); (8) Irham Tanjung, (14); (9) Fadilah Husna, (7); (10) Nelmiah, (60); (11) Misbah, (60); (12) Haidar, (40); (13) Nur Patimah, (31); (14) Naimah, (26); (15) Sarifah, (47); (16) Ahmad Saki, (2); (17) Rasila, (37); (18) Eliana, (kedelapan belas orang ini adalah warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan PSM).
Sementara itu dua orang yang lain adalah: (19) Rahmad, (40), adalah warga Roburan Lombang, dan (20) Aipda. A.L. Sinaga, (39), anggota Polri di Asrama Polres Mandailing Natal (Madina).
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post