LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Seorang ayah berinisal GR (40), diduga tega melakukan pencabulan kepada putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, yang masih berumur 14 tahun.
GR pun mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya itu. Alasan GB melakukan pencabulan kepada anak kandungnya tersebut karena dia khilaf.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)
“Saya khilaf.” ucap GR kepada awak media, Minggu (11/04/2021).
Perbuatan bejat sang ayah itu kemudian terkuak ketika guru si Bunga melihat ada perubahann sikap Bunga yang mencurigakan di dalam kelas.
“Kenapanya kamu, Bunga tidak mau memberikan kata sambutan nanti kepada kaka kelas mu yang tamatan” Tanya Imam Syariah, guru kelas Bunga.
Kemudian Bunga yang bisanya ceria, pintar, rajin, baik di sekolah maupun di luar sekolah, menceritakan apa yang dialaminya kepada guru di sekolahnya. Ia menceritakan semua apa yang dialaminya, yang dibuat oleh ayah kandungnya sendiri. Setelah mendapat informasi dari penjelasan Bunga, selanjutnya aparat sekolah melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke aparat desa.
Mendengar informasi tersebut, masyarakat Kec Halongonan pun merasa geram, dan langsung membekuk GR yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandungnya Bunga dan menyerahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Padangbolak.
Saat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta M Parlindungan siregar mendatangi terduga pelaku di dalam ruang piket Polsek Padangbolak, Paluta dan menayakan kenapa terduga pelaku diantar masyarakat Kec. Halongonan ke Polsek tersebut.
“Saya, Pak, cuma mencium kening Bunga saat tidur, dan meraba dadanya di dalam kamar Bunga sewaktu istri saya tidur juga.” Ujar GR
“Korban merupakan anak kandung sendiri sebagai buah cinta kasih mereka dengan isteri terdahulu yang telah meninggal dunia. Sepeninggal isterinya itu, korban tetap bersama ayah dan ibu tirinya dan dibawa merantau ke Paluta dari Aek kanopan, Kab Labuhanbatu Utara (Labura).” Ujar M Parlindungan, Ketua LPA Paluta.
Sementara korban, Bunga masih trauma psikologis dan masih diungsikan ke tempat saudaranya di Kab. Pasaman dan belum bisa memberikan keterangan saat ketua LPA menghubungi abang kandung Bunga melalui telepon seluler
Menurut Ketua LPA Paluta, akibat perbuatannya itu, GR diganjar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor; 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, dan pihak LPA akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja persidangan. Demikian disampaikan oleh M Parlindungan Siregar, Minggu (11/04/2021).
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post